Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Kerja PNS Dikurangi Selama Ramadhan

Kompas.com - 16/07/2012, 15:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama bulan Ramadhan 2012 (Hijriah 1433), Pemerintah Provinsi DKI mengurangi jam kerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pengurangan jam kerja tersebut sudah tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1073/2012 tentang pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan Hijriah 1433.

"Sudah ada peraturan gubernur mengenai pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan. Pengurangan ini untuk memberikan kesempatan kepada pegawai agar bisa menjalankan ibadah puasa dan pekerjaan secara seimbang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Budhiastuti, di Balaikota Jakarta, Senin (16/7/2012).

"Kami akan mengimplementasikan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga akan menyesuaikan dengan sistem absensi dan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan tetap ada pengaturan tersendiri," terangnya.

Menurut Budhiastuti, pengaturan ini sudah sesuai arahan keputusan bersama Kementerian Agama serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Supaya bisa bekerja dan beribadah secara lebih seimbang," tuturnya.

Dalam Surat Keputusan nomor 1073/2012 yang ditetapkan 10 Juli 2012 itu, jam kerja pegawai dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB. "Jika biasanya PNS masuk kerja pukul 07.30 hingga pukul 16.00, di bulan puasa jam masuk lebih siang menjadi pukul 08.00 dan pulang lebih cepat menjadi pukul 15.00, kecuali Jumat menjadi pukul 15.30. Sistem akan disesuaikan, tidak ada istirahat. Sudah berlaku juga di tahun sebelumnya," kata Budhiastuti.

Namun, pengaturan jam kerja ini tidak berlaku bagi guru atau penjaga sekolah dan pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus siap dan atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh Kepala SKPD atau UKPD yang bersangkutan," kata Budhiastuti.

Menurutnya, pengaturan jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah sudah dilakukan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com