Minggu, 19 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2013 | 19:31 WIB
Tegur Atasan, Sartono Dipenjara
Penulis : Adri Prima | Selasa, 17 Juli 2012 | 19:57 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Sartono Karsopawiro, seorang teknisi di PT Panarub Industri, mungkin tidak pernah membayangkan kalau dirinya akan mendekam di jeruji besi hanya gara-gara menegur atasannya yang dinilainya berlaku kasar.

Ia menceritakan kronologis kenapa ia dipenjara. Kejadian berawal pada tanggal 21 Februari 2012, sekitar pukul 15.00 WIB, di area absensi produksi out sole sepatu, PT Panarub Industri.

Saat itu, pimpinannya, Desi Yusipa memarahi seorang pekerja yang dianggap melakukan kesalahan dengan kalimat dan perlakuan kasar. Secara spontan, Sartono menghampiri Desi lalu menegurnya.

"Enggak boleh begitu bu. Ibu kan pimpinan, yang sopan dong kalau mau menegur bawahannya, biar jadi panutan. Panggil aja secara baik-baik dan tegur dengan bahasa yang sopan. Kalau cara ibu begitu, ibu bisa diapa-apain, bahkan bisa dibunuh," ujar Sartono di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2012).

Pada tanggal 26 Juni 2012 lalu, ia dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Pemuda Tangerang karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Atas perbuatannya, Sartono dituduh melanggar pasal 335 KUHP atau pasal 310 ayat (1) KUHP. Sartono juga menambahkan bahwa ia mendekam di penjara selama 16 hari.

Ia mengaku bahwa tidak memiliki niat jahat. "Saya hanya ingin menyampaikan hal yang benar, sama sekali tidak ada niat jahat," tambahnya.

Sementara itu, tujuan Sartono datang ke LBH adalah untuk menemui Maruli Rajagukguk selaku Kuasa Hukumnya. Rabu (18/7/2012) besok, Sartono akan menjalani sidang perdanannya di Kejaksaan Negeri Tangerang.

Sartono sendiri telah bekerja di PT Panarub Industri, Tangerang selama 15 tahun. Selain bekerja, Sartono juga menjalani hari-harinya sebagai aktivis buruh di Tangerang.

Editor :
Tri Wahono