Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Persen Aduan ke Panwaslu Terkait DPT

Kompas.com - 18/07/2012, 13:42 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) ternyata terbukti saat hari pemungutan suara pada 11 Juli lalu. Sebanyak 80 persen dari 130 laporan masyarakat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta berupa aduan tidak terdaftar dalam DPT.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, sampai saat ini sudah tercatat 200 warga yang tidak masuk dalam DPT. Jumlah ini diperkirakan meningkat karena pihaknya telah membuka Posko Pengaduan DPT di tiap kecamatan. "Dari 101 laporan, ada 200 warga yang tercatat di dalamnya karena satu laporan saja bisa berisi delapan warga," kata Ramdansyah di Kantor Panwaslu, Gedung Sasana Prasada Karya, Jalan Suryopranoto, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ada 140 laporan yang masuk ke Panwaslu DKI Jakarta. Namun, 10 laporan digugurkan karena setelah ditelusuri ternyata laporan tersebut fiktif dan tidak ada bukti yang kuat untuk kemudian diproses. "Awalnya memang 140 laporan, tapi yang 10 didiskresikan sehingga jadi 130 laporan saja yang kami coba tindak lanjuti," jelas Ramdansyah.

Selain yang tidak terdaftar dalam DPT, ada juga warga yang melaporkan adanya kampanye negatif. Warga juga melaporkan adanya politik uang dan intimidasi untuk memilih calon tertentu. Laporan lainnya menyangkut petugas KPPS dan TPS yang tidak netral.

"Dari beberapa pelanggaran, kami akan lakukan kajian dan mengklarifikasi. Jika pelanggaran bersifat adminitratif, maka akan diteruskan ke KPU DKI. Tapi jika pelanggaran pidana akan diteruskan ke kepolisian," kata Ramdansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com