TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Tim gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat dan Provinsi Banten menyita 1.425 kemasan, dari 183 produk makanan dan minuman yang diduga ilegal diperdagangkan di pasar modern Total Buah Segar, Sektor 9 Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (18/7/2012) ini.
"Sebagian besar barang yang disita ini produk impor dari Korea, China, Malaysia, Thailand, Australia, dan Amerika Serikat," kata Kepala BPOM Provinsi Banten I Nyoman Sumasadana kepada Kompas di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) di Total Buah Segar, Bintaro.
Nyoman memperkirakan, produk yang disita tersebut bernilai Rp 50 juta.
Sejauh pengamatan Kompas, produk ilegal itu ditampung dalam 28 kantong dan dus. Sidak BPOM ini bersifat rutin.
"Sidak merupakaan bagian dari pengawasan kami atas produk lokal dan impor yang beredar di pasaran," kata Nyoman.
Jika produk yang dikonsumsi manusia tidak diawasi, lanjut Nyoman, yang merugi adalah masyarakat.
Nyoman mengatakan, setelah disita, produk-produk tersebut akan dibawa ke BPOM Banten di Serang. Pihaknya akan memproses secara hukum temuan timnya tersebut hingga ke pengadilan, sementara barang bukti akan diberikan kepada kejaksaan.
