Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembantaian Ayah dan Anak

Kompas.com - 19/07/2012, 21:42 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - MS alias Adhi, seorang remaja berusia 14 tahun dibekuk aparat Polsek Bojong Gede dan Polres Depok, Jawa Barat, Kamis (19/7/2012) dini hari.

Remaja yang berprofesi sebagai pemulung ini menjadi tersangka kasus pembantaian ayah dan anak di Bojong Gede pada Rabu (18/7/2012) dini hari.

"Adhi adalah eksekutor dalam pembantaian ini, bersama D yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kapolres Depok Komisaris Besar Mulyani Kahrani saat rilis pers di Mapolres Depok, Kamis (19/7/2012).

Kombes Mulyadi menjelaskan, Adhi bersama D adalah orang yang diminta oleh tiga orang tersangka lain untuk melakukan pembunuhan atas ayah dan anak, Jordan Raturomon (50) dan Edward Raturomom (22).

Ketiga tersangka lain juga sudah berhasil ditangkap, masing-masing DD (20), PP (35), dan KS (25). Ketiganya tak lain adalah warga Bojong Gede yang tinggal tidak jauh dari kediaman korban di Perum Satri Jingga Blok F1 No 11 RT 03 RW 14 Raga Jaya, Bojong Gede.

"Semuanya dikenal baik oleh keluarga korban," sambung Mulyadi. Korban adalah orang yang berprofesi sebagai penerima gadai, sedangkan ketiga tersangka adalah orang-orang yang diketahui memiliki utang kepada korban.

"Motifnya, para tersangka sakit hati lantaran sering ditagih utangnya oleh korban," jelas Kapolres. Ketiganya lalu sepakat untuk membayar Adhi bersama D dengan uang bernilai total Rp 6 juta untuk menghabisi keluarga Jordan.

Pada Rabu (18/7/2012), sekitar pukul 01.00 WIB, Adhi dan rekannya D langsung menuju ke rumah korban. Jordan yang sedang tidur dihabisi dengan cara dipukul martil pada bagian belakang kepalanya. Sedangkan, Edward dibunuh dengan cara ditusuk lehernya dengan pisau.

"Dari kondisi TKP, kayaknya hanya si anak, Edward yang sempat memberikan perlawanan," terang Mulyadi.

Tidak hanya melakukan pembunuhan, para tersangka kemudian mengambil uang korban sebesar Rp 10 juta, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau, 1 jam tangan merk Lasebo, dan 1 unit HP Nokia.

"Sepeda motornya adalah barang gadaian yang terdapat di rumah korban," imbuh Mulyadi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenai proses hukum berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai tindak kekerasan.

"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, dan maksimal (penjara) seumur hidup," pungkas Mulyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com