Jumat, 20 Juli 2012

News

Ratusan Botol dan Jeriken Minuman Keras Dimusnahkan

  • Penulis :
  • Robertus Belarminus
  • Jumat, 20 Juli 2012 | 00:17 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Polres Kota Depok memusnahkan ratusan minuman keras hasil penyitaan. Minuman yang dikemas dalam botol dan jeriken itu langsung dimusnahkan di halaman dalam Polres Depok. Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni memimpin langsung pemusnahan minuman keras (miras) tersebut.

"Ini ada 200 jeriken berisi ciu, dan 204 botol miras berbagai merek. Tersangka seorang ibu-ibu sudah diamankan, sekarang dalam proses penyidikan. Jadi, ancaman hukumannya enam tahun," ujar Mulyadi kepada wartawan, Kamis (19/7/2012).

Menurutnya, 200 jeriken yang dimusnahkan ini berasal dari dua periode berbeda. Pada periode pertama, tanggal 2 Februari lalu 2012, disita 150 jeriken miras jenis ciu serta 204 botol miras berbagai merek. Dengan tersangka atas nama Nyonya Harkoen. Ini merupakan hasil operasi bersama dengan Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Pada periode kedua, miras yang disita juga merupakan hasil penyerahan dari Korps Brimob Kelapa Dua Depok, sebanyak 50 jeriken yang juga berjenis ciu. Akan tetapi pada periode kedua tidak ada tersangka yang diamankan.

Sementara itu, Sabtu (14/7/2012) kemarin, pihak Polres Kota Depok menerima setengah jeriken miras jenis tuak dan 77 botol miras berbagai merek dari organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam Kota Depok (FPI Kota Depok).

Adapun nilai total miras yang dimusnahkan mencapai Rp 247.140.000. Pemusnahan juga dihadiri oleh Ketua DPRD Depok Rintis Yanto dan Komandan Komando Distrik (Kodim) Depok M Zamroni, serta pihak lainnya.

Editor : Benny N Joewono

Berita Terkait

[x] close