JAKARTA, KOMPAS.com — Kinerja aparat kepolisian kembali menjadi sorotan. Bukan gara-gara salah tangkap, melainkan polisi dianggap tidak bisa mendamaikan pihak yang berselisih atas kasus sepele.
Pihak keluarga terlapor pun menyampaikan kekecewaannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Farida dari keluarga terlapor mengungkapkan, suaminya, Saleh Setiawan, diseret ke ruang penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Timur pada pertengahan Juni 2012 lalu.
Tanpa proses panjang, Saleh langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penggelapan dan penipuan.
"Kasusnya cuma gara-gara suami saya tidak bisa menyelesaikan jasa pembuatan sertifikat tanah dengan biaya Rp 15 juta. Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan sudah jadi tahanan kejaksaan," ujar Farida saat ditemui di Polres Jakarta Timur, Kamis (19/7/2012).
Ia mengatakan, saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), sang suami tidak didampingi kuasa hukum. Hal tersebut saja sudah dianggap pelanggaran prosedur pemeriksaan oleh penyidik.
Yang lebih mengecewakan, pihak penyidik tidak bersedia memfasilitasi keinginan untuk berdamai dengan pelapor atau menangguhkan penahanan.
"Alasannya tidak bisa ditangguhkan karena khawatir suami saya melarikan diri. Lah kita datang ke Polres ramai-ramai dan siap memberikan jaminan, ternyata tidak bisa karena berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," lanjutnya.
Menurut anggota keluarga lainnya, Astriani, jika memang kasus ini adalah penipuan dan penggelapan—dengan ancaman hukuman di atas lima tahun—maka semestinya sejak awal pembuatan BAP, tersangka didampingi pengacara. Hal tersebutlah yang mendasari kekecewaan dia, yang juga bekerja di bidang advokasi itu.
"Ini ternyata tidak, penyidik main BAP saja tanpa memberikan kesempatan buat Abang kita memanggil pengacara," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Dian Perri membantah bahwa pihaknya melakukan penyidikan tidak sesuai prosedur.
"Saat akan melakukan BAP pun begitu, pasti penyidik kita menanyakan kepada tersangka, apakah dia ingin didampingi pengacara atau tidak," ujarnya.
Mengenai penangguhan penahanan, pihaknya mengaku tak keberatan. Namun, kasus tersebut telah terlebih dahulu P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi, kalau mereka mau minta penangguhan, ya ke kejaksaan, bukan ke kami lagi," tambahnya.
