Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pilkada DKI Dua Putaran Berpotensi Diterima MK

Kompas.com - 20/07/2012, 09:37 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mengungkapkan, permohonan uji materi Pilkada DKI dua putaran berpotensi untuk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, putusan MK tersebut diperkirakan tidak akan memengaruhi hasil Pilkada DKI yang kini tengah berlangsung dan bersiap memasuki putaran kedua.

Hal itu diungkapkan Saldi dalam perbincangan dengan Kompas, Kamis (19/7/2012) malam. Seperti diketahui, tiga warga DKI Jakarta saat ini mempersoalkan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI sebagai Ibu Kota NKRI yang mengatur perlunya pilkada dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi perolehan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah.

Menurut Saldi, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) UU tersebut tidak dapat dilihat sebagai salah satu bentuk kekhususan seperti halnya kekhususan atau keistimewaan yang dilekatkan pada sejumlah daerah, seperti Aceh, Yogyakarta, ataupun Papua. Kekhususan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari penetapan angka seperti 50 persen perolehan suara dalam Pilkada DKI Jakarta.

Meskipun menilai gugatan tersebut berpotensi diterima di MK, Saldi berpendapat pengajuan uji materi tidak berada dalam waktu yang tepat. Seharusnya, gugatan tersebut dilayangkan jauh hari sebelum proses pilkada dilakukan atau setidaknya sebelum hasil penghitungan suara diketahui. Oleh karenanya, Saldi menyarankan agar MK memutus perkara ini setelah pilkada selesai untuk menghindari berbagai penafsiran terhadap putusan tersebut.

Selain itu, tambah Saldi, putusan MK tidak akan terlalu berpengaruh pada proses pilkada yang berlangsung saat ini. Putusan MK berlaku untuk ke depan, sementara proses pilkada putaran kedua kini mulai berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com