KPU Pastikan Putaran Kedua Pilkada DKI
- Penulis :
- Riana Afifah
- Jumat, 20 Juli 2012 | 15:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan Pilkada DKI Jakarta harus melalui putaran kedua untuk menentukan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dua pasangan calon yang berhak melaju ke putaran kedua adalah pasangan nomor urut tiga yaitu pasangan Jokowi-Ahok dan pasangan nomor urut satu yaitu pasangan Foke-Nara.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan bahwa peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua adalah dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomo 28/Kpts/KPU-Prov-010/2012.
"Setelah dihitung tidak ada yang mencapai suara di atas 50 persen. Sesuai UU No 29 tahun 2007, Pilkada dilanjutkan ke putaran kedua," kata Dahliah, saat jumpa pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, pasangan nomor urut tiga yaitu Jokowi-Ahok berhasil memenangkan Pilkada pada putaran pertama dengan perolehan suara 1.847.157 atau 42,60 persen suara.
Sementara pasangan Foke-Nara berada di posisi kedua dengan perolehan suara 1.476.648 atau 34,05 persen suara.
Dahliah menambahkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan jadwal dan tahapan Pilkada putaran kedua sebelum hasil penghitungan dilaksanakan.
"Kami sudah mengantisipasi untuk putaran kedua. Sehingga jadwal dan tahapan sudah ditentukan mengingat putaran pertama ada enam calon," tandasnya.
Pilkada DKI 2012 - Berita