Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Tempat Hiburan Dibatasi Selama Ramadhan

Kompas.com - 20/07/2012, 21:57 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com -- Selama Ramadhan, waktu beroperasi tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibatasi. Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan di Kota Tangsel.

Dalam aturan itu disebutkan, untuk jenis usaha hiburan, yaitu kelab malam, diskotik, pub, live music, karaoke, kafe/warung remang-remang, bar, rumah bilyar, panti mijat, spa, permainan ketangkasan dilarang melaksanakan kegiatan dan tutup secara total selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dimulai 2 hari menjelang bulan Ramadhan dan 7 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1433 H.

Adapun usaha hiburan yang diselenggarakan di hotel berbintang sebagai fasilitas hotel dibatasi waktu operasinya. Klub malam, diskotik, karaoke, dan live music, pukul 21.00 hingga 24.00. Panti pijat dan spa pukul 15.30 sampai 22.00. 

Setiap jenis usaha restoran atau rumah makan hendaknya memerhatikan etika dan estetika dengan cara mengatur waktu beroperasi, mulai pukul 12.00 sampai 04.00. Usaha restoran atau rumah makan diwajibkan menggunakan penutup atau tirai sebelum masuk waktu berbuka agar tak tampak dari luar.

Dalam surat edaran ini, organisasi masyarakat dan masyarakat lainnya diimbau agar tidak melakukan sweeping, tindakan anarkis terhadap tempat hiburan dan usaha kepariwisataan. Seluruh elemen masyarakat diimbau mempercayakan penanganan kondusif kepada aparat yang berwenang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Tangsel, Azhar Syam'un Rakhmansyah menjelaskan, surat edaran ini merupakan hasil pembahasan antara Pemkot Tangsel, MUI Tangsel, dan Muspida.

"Surat edaran bersama ini sudah kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Tangsel. Lebih khusus lagi umat Islam, seluruh pengusaha kepariwisataan dan seluruh organisasi kemasyarakatan," kata Azhar, Jumat (20/7/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com