Jam Kerja PNS Bekasi Dikurangi
- Penulis :
- Ambrosius Harto Manumoyoso
- Senin, 23 Juli 2012 | 08:20 WIB
BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi memotong satu jam waktu kerja pegawai negeri sipil selama bulan puasa.
Bagi PNS di Kabupaten Bekasi, Senin, Selasa, Rabu dan Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.30. Waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Khusus untuk hari Jumat, waktu kerja PNS pukul 07.30 - 15.00.
Pengaturan waktu kerja ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Gubernur Jawa Barat bertanggal 16 Juli 2012.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi Sutisno menegaskan, jika ada pegawai yang mangkir di saat jam kerja akan dijatuhi sanksi tegas. Pengaturan jam kerja untuk menghargai PNS yang berpuasa.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Bekasi. Pemberlakuan pengurangan satu jam waktu kerja mulai berlaku Senin (23/7/2012).
BKD Kota Bekasi menyatakan, pengurangan jam kerja PNS tahun ini merupakan kebijakan yang sama dengan yang diterapkan tahun lalu.
Di Kota Bekasi, selama puasa, jam kerja PNS Senin-Kamis berlangsung pukul 07.00 sampai 13.30. Waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30.