JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melarang jajarannya untuk menerima parsel lebaran dalam bentuk apapun dari koleganya. Parsel dianggap sebagai gratifikasi dan dilarang UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan parsel untuk tujuan tertentu.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menegaskan, aturan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya tidak berubah. Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang keras menerima parsel baik dalam bentuk makanan atau yang lainnya.
"Aturan ini tetap diberlakukan tahun ini. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ini juga untuk menjaga integritas dan kredibilitas pejabat dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi rakyat," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, di Balaikota, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Ia juga menyatakan, dirinya sama sekali tidak akan menerima parsel Lebaran dari pihak manapun. Selanjutnya, ia mengimbau pada jajarannya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya pada yang membutuhkan.
"Saya pribadi juga tidak akan menerima parsel Lebaran tersebut. Bagi yang berlebih penghasilannya, bisa salurkan ke badan sedekah atau lembaga sosial lainnya," ujar Foke.
"Jadi lebih baik parsel atau uangnya disumbangkan ke Badan Amal Zakat Infaq dan Sadaqoh (Bazis), panti asuhan dan lembaga sosial lainnya yang membutuhkan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.