Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kejar Empat Pelaku Percobaan Pemerkosaan

Kompas.com - 24/07/2012, 14:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat masih memburu empat orang tersangka kasus pencurian dan kekerasan serta percobaan pemerkosaan yang dilakukan di dalam Mikrolet C01 jurusan Senen-Ciledug pada Senin (23/7/2012) tengah malam tadi. Demikian diungkapkan Kepala Polrestro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, Selasa (24/7/2012), saat dihubungi wartawan.

"Dari kasus itu baru ditangkap satu orang atas nama Ari Anggara, sopir mikrolet. Sementara empat orang temannya buron, kami masih kejar para pelaku itu," ujar Yoyol.

Polisi, kata dia, saat ini masih mendalami keterangan dari Ari. Di hadapan penyidik, Ari mengaku sama sekali tidak merencanakan aksinya itu. "Dia bilangnya tiba-tiba saja, ada penumpang masuk langsung disergap. Tapi kami nggak percaya, karena di dalam angkot itu sudah ada empat teman lainnya," ujar Yoyol.

Sejumlah saksi sudah diperiksa aparat kepolisian. Korban yakni Is (31) juga sudah dimintai keterangannya meski masih dalam keadaan syok. "Sudah dimintai keterangan tadi sedikit-sedikit karena dia masih syok," ungkap Yoyol.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati berinisial Is (31) nyaris menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan Mikrolet C01 jurusan Ciledug-Senen B 1106 VTX pada Senin (23/7/2012) tengah malam. Saat itu, Is pulang dari tempat kerjanya naik angkot tersebut yang dikemudikan oleh Ari Anggara bersama empat orang lainnya.

Saat Is di dalam mobil, tiba-tiba lampu dalam angkot dimatikan dan para pelaku langsung menyergap, mencekik leher dan juga ada yang meremas payudara sambil mencoba merebut tas korban. Seorang pengendara motor, yakni Sersan Dua Nicholas Sandi, anggota Satuan 81 Kopassus Antiteror, mendengar teriakan korban dan langsung mengejar mobil angkot tersebut.

Tidak lama kemudian, korban didorong keluar angkot oleh para pelaku di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat depan Gedung Mahkamah Agung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian inmateriil dan luka memar di leher. Selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com