Rabu, 22 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 22 Mei 2013 | 19:15 WIB
Pengurus Koperasi Langit Biru Juga Bisa Jadi Tersangka
Penulis : Dian Maharani | Rabu, 25 Juli 2012 | 00:13 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Koperasi Langit Biru (KLB), Jaya Komara, yang baru saja ditangkap di Purwakarta, Selasa (24/7/2012) malam.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dan diduga kuat dari pengurus KLB sendiri. "Jelas pengurusnya (tersangka). Nanti kita evaluasi seluruhnya setelah pemeriksaan Jaya," ujar Sutarman, Selasa malam.

Dalam menyelidiki kasus investasi bodong ini, Sutarman menjelaskan bahwa KLB memiliki izin sebagai koperasi yang berlokasi di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF No 2,3,4, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, itu. Dengan izin sebagai koperasi tersebut, KLB diperbolehkan untuk menyimpan uang dari para anggotanya.

"Kalau dilihat izinnya kan koperasi. Koperasi boleh menyimpan uang dari anggotanya. Jadi secara legalitas, dia memiliki legalitas untuk menampung uang dari anggota," terang Sutarman.

Namun, investasi KLB yang sempat menguntungkan para anggotanya tak semulus yang dikira. Pemimpin KLB Jaya Komara tidak mampu mengembalikan keuntungan yang dijanjikan tersebut.

Diketahui, KLB menawarkan keuntungan investasi hingga 10 persen. Koperasi ini juga menjanjikan keuntungan hingga 30-40 persen, tergantung jenis paket yang diinginkan nasabah.

Hal tersebut dianggap tidak masuk akal. Kejanggalan di koperasi itu diawali dari 4 laporan nasabah yang merasa dirugikan. KLB akhirnya dilaporkan para nasabahnya karena tuduhan penipuan. Koperasi yang berdiri pada bulan Januari 2011 ini sempat diserbu para nasabah dan sponsor dengan membongkar paksa brankas. Namun, brankas tersebut kosong. Menurut Sutarman, Jaya pun dapat dikenakan pasal penipuan.

Editor :
Farid Assifa