Kamis, 23 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Mei 2013 | 16:37 WIB
Jakarta 1
Panwaslu : Dugaan Penggelembungan Suara Foke Tak Terbukti
Penulis : Joe Leribun | Rabu, 25 Juli 2012 | 11:11 WIB
|
Share:
Panwaslu : Dugaan Penggelembungan Suara Foke Tak Terbukti KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Anggota Panwaslu DKI Jakarta mensosialisasikan pengaduan DPT saat Deklarasi Posko Pengaduan DPT di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2012). Posko yang terdapat di Panwaslu Kecamatan hingga Provinsi tersebut dibentuk untuk membantu warga yang belum terdaftar di SDPT sehingga mereka bisa berpartisipasi dalam Pilkada DKI Jakarta putaran 2 nanti.

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah memeriksa 13 saksi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Selatan memutuskan dugaan penggelembungan suara di Tanjung Barat, Jakarta Selatan tidak terbukti.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Jakarta Selatan, Andi Maulana, ke-13 saksi tersebut berasal dari unsur internal Panwaslu, di antaranya PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Salah satu alat bukti yang tidak mendukung dugaan penggelembungan suara tersebut ditelusuri dari format D2-Plano yang memperlihatkan tidak ada satupun pencatatan dengan goresan angka perubahan.

"Jadi tidak perlu memanggil tim sukses Jokowi, lurah serta pihak Kepolisian. Cukup dengan tiga belas saksi maka kita nyatakan dugaan penggelembungan suara tidak terbukti," ujarnya.

Andi Maulana menjelaskan, telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Dikatakannya, dalam kasus tersebut petugas PPK berinisial D, diketahui membacakan hasil rekapitulasi bukan berdasarkan data Tanjung Barat tetapi dari data milik sendiri. "Jadi, tidak membaca dari kotak suara," ungkap Andi.

Lalu, pihaknya menemukan adanya hubungan antara anggota Panwaslu berinisial B dengan anggota PPS berinisial S dan anggota PPK berinisial D. Ketiga orang ini berinisiatif membuka kotak tanpa disaksikan yang lain. Kemudian mereka akhirnya menghitung kembali dan menemukan hasil bahwa pasangan nomor urut pertama memperoleh suara 6.820.

"Anggota PPK berinisial D mengakui kesalahannya dan mengatakan saat itu dirinya kelelahan sehingga kehilangan konsentrasi saat menghitung," ujar Andi Maulana.

Untuk mengatisipasi kekeliruan yang terjadi saat penghitungan suara, Andi Maulana juga mengimbau kepada saksi pasangan calon untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Sebelumnya, dari hasil rekapitulasi surat suara pada setiap TPS pasangan nomor urut pertama memperoleh suara 6.820. Tetapi ketika dilakukan penghitungan ulang ditingkat PPK Jagakarsa, jumlah tersebut menggelembung menjadi 10.671

Editor :
Hertanto Soebijoto