JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus praktik politik uang yang dituduhkan pada pasangan Jokowi-Ahok tidak terbukti. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menyatakan hal ini setelah digelar rapat pleno pada Selasa (24/7/2012) kemarin.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan tuduhan politik uang Jokowi-Ahok tersebut tidak terbukti lantaran tidak ada saksi langsung yang mendukung laporan tersebut.
"Tidak terbukti adanya politik uang. Alat bukti di lapangan juga tidak mendukung," kata Ramdansyah, di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryopranoto, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Pihak terlapor yang dituding membagikan uang yaitu mengakui dan membuktikan bahwa dirinya hanya diberi kepercayaan untuk menyampaikan dana sebagai honor saksi sebesar Rp 75.000. "Jadi yang diberi uang sebesar Rp 75.000 dan baju kotak-kotak itu saksi Jokowi-Ahok. Jumlahnya ada 43 orang sesuai dengan TPS di Kelurahan Pegangsaan," kata Ramdansyah.
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) melaporkan adanya dugaan politik uang Jokowi-Ahok kepada Panwaslu. Menurut pengakuan warga yang merupakan Ketua RW 07 Kelurahan Pegangsaan, tim sukses Jokowi-Ahok membagikan uang sesaat sebelum pencoblosan berlangsung.
Namun, saat penyerahan berkas ke Panwaslu DKI Jakarta, bukti yang menunjukkan aksi politik uang tersebut sangat minim. Bahkan foto yang diserahkan pada Panwaslu juga tidak membuktikan adanya transaksi serah terima uang dari tim sukses Jokowi-Ahok kepada warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.