Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Kampanye Terselubung Dalam Khotbah

Kompas.com - 27/07/2012, 16:28 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta melaju hingga putaran kedua. Kampanye putaran kedua untuk dua pasangan calon yang lolos sedianya dilaksanakan 14-16 September mendatang. Namun faktanya, kampanye terselubung di tempat ibadah kerap dilakukan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan, ada larangan untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. Tidak hanya itu, kampanye juga dilarang dilakukan di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

"Sudah ada jadwalnya. Jadi sebaiknya berkampanye sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ramdansyah, di Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 116 Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing pasangan calon sebagaimana Pasal 75 Ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.

Panwaslu DKI sempat memergoki salah seorang tokoh yang juga merupakan besan dari petahana Fauzi Bowo, yaitu Arief Rachman berbicara di depan publik dengan ajakan untuk memilih calon tertentu. Kejadian tersebut ditemui pihak Panwaslu DKI saat berada di Rawamangun.

"Pemimpin agama, tokoh masyarakat tidak dilarang menjadi anggota partai politik tertentu. Tapi saat menjalankan tugasnya, dia tidak boleh menghasut publik untuk tidak mendukung atau mengajak untuk mendukung salah satu pasangan calon. Apalagi sampai berkhotbah di rumah ibadah, dia tidak boleh menghasut jamaahnya untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon. Itu sudah melakukan pelanggaran," kata Ramdansyah.

Ia menjelaskan bahwa dalam sebuah kampanye, semua kriteria harus terpenuhi. Adapun kriteria tersebut adalah ada calon gubernur dan wakil gubernur, ada tim sukses, ada pemaparan program dan menyebutkan nomor urut.

"Jadi sulit juga karena kalau tidak terpenuhi tidak bisa disebut kampanye. Tapi kalau memang ada pidato dan khotbah yang isinya menjatuhkan pasangan lain, itu tidak boleh. Artinya da'i, pendeta dan pendakwah agama lainnya tidak boleh mengajak publik untuk memilih salah satu pasangan calon. Memuji dan meninggikan salah satu pasangan calon. Kalau terjadi, ini sudah merupakan pelanggaran dan silakan laporkan ke Panwaslu," kata Ramdansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com