Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TAJUK RENCANA

Kompas.com - 28/07/2012, 04:10 WIB

Anarkisme di Gerbang  Tol

Tindakan anarkis terjadi di gerbang Tol Jatibening (Bekasi), Jumat. Massa marah kepada Jasa Marga yang menutup terminal bayangan ilegal.

Gerbang tol diblokade massa. Mobil operasional Jasa Marga dibakar. Akibatnya, kemacetan panjang terjadi. Lalu lintas menuju Jakarta dari arah Bekasi tersendat dan terhambat beberapa jam. Aksi itu terlambat diantisipasi pihak kepolisian. Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, sebagaimana dikutip portal Kompas.com, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahui rencana Jasa Marga menutup terminal bayangan pada Kamis malam yang mendapat reaksi kemarahan dari massa.

Langkah Jasa Marga menertibkan terminal bayangan sebenarnya punya landasan hukum. Jasa Marga punya kewajiban melancarkan jalan tol. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 melarang adanya terminal bayangan di jalan tol. Terminal jalanan di sekitar Jatibening sudah lama berlangsung dan dibiarkan.

Akibatnya, terminal bayangan itu menghidupkan perekonomian warga sekitar. Warung kaki lima tumbuh, tukang ojek pun mencari penumpang di kawasan tersebut. Warga pun sudah terbiasa naik dan turun dari angkutan umum di terminal bayangan tersebut. Banyak pihak mendapatkan kehidupan dari terminal bayangan itu. Namun, kehadiran terminal bayangan pun mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Pembiaran kehadiran terminal bayangan—yang sebenarnya ilegal—baik oleh Jasa Marga maupun pemerintah itulah yang mengakibatkan munculnya pemahaman banyak pihak bahwa terminal bayangan itu adalah legal. Bahkan, Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi menginginkan agar terminal bayangan tetap dibiarkan karena bermanfaat bagi warga sekitar.

Kita menyesalkan terjadinya tindakan anarkistis tersebut. Akibat aksi itu, Jasa Marga untuk sementara mengurungkan niat menegakkan aturan. Jasa Marga sepakat untuk sementara terminal bayangan dibiarkan, sampai kemudian Jasa Marga membuat rest area (tempat peristirahatan). Meski demikian, kita berpendapat, aksi anarkistis itu tak bisa dibenarkan. Hukum harus ditegakkan agar kasus tersebut tak dijadikan preseden di tempat lain.

Karena pembiaran yang begitu lama terhadap eksistensi terminal bayangan ilegal, Jasa Marga dan Pemerintah Kota Bekasi harus aktif menjalin komunikasi dengan warga. Komunikasi dimaksudkan agar bisa tercapai kompromi untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Dalam upaya itu, Pemerintah Kota Bekasi juga harus aktif menjalankan peran untuk memfasilitasi dan memediasi kepentingan warga, kepentingan pengusaha otobus, serta kepentingan Jasa Marga. Namun, solusi itu harus tetap didasarkan pada hukum atau aturan dan bukan malah aturan atau hukum dikesampingkan karena kondisi riil kemasyarakatan.

Olimpiade, Ingin Lebih Tinggi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com