Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunan Milik Eko Patrio Pernah Disegel

Kompas.com - 01/08/2012, 15:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur, hari ini menyegel bangunan perkantoran yang sedang dalam proses pengerjaan milik Eko Patrio, pelawak sekaligus Anggota Komisi X DPR RI. Sebelumnya, bangunan tersebut pernah disegel pada Januari 2012 lalu.

Menurut Kepala Seksi Penertiban Bangunan Sudin P2B Jakarta Timur Yarneddy, meski sempat disegel, pengerjaan bangunan itu kembali dilakukan. Dianggap membandel, akhirnya pada Rabu ini disegel kembali.

"Penyegelan yang petama sudah pernah digembok, tetapi dibuka dan mulai dikerjakan lagi. Surat peringatan dan penyegelan juga sebelumnya pernah diberikan dari bulan Januari, tetapi sampai sekarang masih berlangsung pengerjaannya, sehingga hari ini kami segel," terang Yarneddy di Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Menurutnya, bangunan itu sudah melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang tata ruang. Selain itu, tinggi bangunan tersebut juga melanggar izin yang diberikan, yakni hanya tiga lantai, namun oleh pemilik dibangun empat lantai.

"Solusinya di sini, pemilik (Eko Patrio) bisa meminta kembali izin ke gubernur langsung untuk penyesuaian tata ruang, karena menurut tata ruang kota, bangunan ini berdiri di lokasi yang akan dijadikan jalan," terang Yarneddy.

Ketika ditanya wartawan, apabila penyegelan itu tidak diindahkan oleh pemilik, Yarneddy mengingatkan pihaknya bisa melakukan tindakan yang lebih tegas.

"Kalau habis puasa tidak mematuhi penyegelan ini, kita bongkar paksa. Paling tidak seminggu setelah Lebaran akan kita lakukan," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com