Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senioritas, Alasan Pelaku "Bullying" SMA Don Bosco

Kompas.com - 01/08/2012, 15:38 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan beberapa siswa baru di SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Keputsan tersebut ditetapkan setelah melakukan gelar perkara, kesaksian korban dikonfrontasi keterangan saksi. Ketujuh tersangka pelaku merupakan siswa SMA Don Bosco.

Menurut keterangan para tersangka kepada pihak kepolisian, mereka melakukan penganiayaan karena status mereka sebagai siswa senior. Para tersangka juga merasa tindakannya terhadap beberapa juniornya tersebut masih wajar.

"Motivasinya, mereka merasa sebagai senior sehingga menurut para tersangka pelaku, tindakan mereka terhadap beberapa siswa junior tersebut masih wajar," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Hermawan saat ditemui di Polrestro Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012).

Namun, menurut Hermawan, tindakan ketujuh tersangka pelaku bullying di SMA Don Bosco merupakan sebuah bentuk kekerasan. "Berdasarkan hukum, tindakan mereka termasuk kekerasan", ungkapnya.

Para pelaku menganiaya korban dengan menampar, mengancam dengan menggunakan pisau, menendang korban, menyuruh korban mengangkat batu, memaksa menenggak minuman keras, dan menyundut api rokok pada tengkuk korban.

"Pelaku penganiaayaan mayoritas kelas tiga. Perannya ada yang nampar korban, diancam pakai pisau, ditendang pakai dengkul, dan disuruh ngangkat batu yang berat, disundut rokok, dan disuruh minum-minuman keras", ungkap Hermawan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan tentang pengeroyokan dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal tiga tahun penjara. Hingga saat ini pihak kepolisian tidak menahan ketujuh tersangka dengan alasan masih di bawah umur. Namun para tersangka wajib melapor ke Polrestro Jakarta Selatan setiap Senin dan Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com