KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ
Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Meski memiliki pekerjaan merawat burung kicauan, AF diam-diam menyambi sebagai pengedar ganja. Perbuatan pemuda 27 tahun ini pun akhirnya terungkap setelah warga sekitar kontrakannya di Jalan Inpres, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, dibuat resah dengan bebas beredarnya ganja.
Keresahan warga itu dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor Metro Pesanggrahan. Polisi pun melakukan penyelidikan sehingga terungkaplah pekerjaan sambilan AF. Dia dijemput polisi dari kediamannya.
"Tersangka sebenarnya buruh perawat burung kicauan yang nyambi edarkan ganja. Ia ditangkap di rumah kontrakannya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Pesanggrahan Ajun Komisaris Nurdin di Markas Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 76,12 gram dan kertas papir yang disita dari dalam kediaman tersangka.
"Menurut pengakuan tersangka, ganja diperoleh dari seorang bandar besar berinisial SB yang kini menjadi (DPO) dari daerah Cipadu, Tangerang," ujar Nurdin.
Kepada penyidik, AF menuturkan bahwa ia telah menjadi penjual daun haram tersebut selama setahun terakhir. Dari bisnis ganja, ia memperoleh keuntungan harian rata-rata Rp 300.000.
AF saat ini menghuni ruang tahanan Markas Polsek Metro Pesanggrahan. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
