Minggu, 26 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 26 Mei 2013 | 13:20 WIB
MA Ganjar Anand Krishna 2,5 Tahun Penjara
Penulis : Aditya Revianur | Jumat, 3 Agustus 2012 | 11:59 WIB
Dibaca:
|
Share:
MA Ganjar Anand Krishna 2,5 Tahun Penjara KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Anand Krishna (tengah) seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011). Anand Krishna dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menyatakan bahwa Anand Krishna harus menjalani 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa dapat segera mengeksekusi tokoh spiritual itu dengan memasukkan Anand ke lembaga pemasyarakatan.

"Kasasi JPU (jaksa penuntut umum) dikabulkan dengan suara bulat oleh majelis. Anand dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa. Oleh majelis kasasi dihukum dua tahun enam bulan penjara," ujar Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Ridwan menjelaskan, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul, sepakat bahwa Anand terbukti melakukan pencabulan. Hal tersebut sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Ridwan mengatakan, putusan tersebut inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, jaksa dapat segera mengeksekusi putusan dengan memasukkan Anand ke lembaga pemasyarakatan. "Putusan majelis kasasi otomatis inkracht. Jaksa dapat segera mengeksekusi putusan dan memasukkan Anand ke penjara sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Anand ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan terhadap salah seorang muridnya, Tara. Proses pengadilan Anand terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada (22/11/2011) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan pencabulan sebagaimana yang didakwakan. Tidak terima oleh putusan PN Jaksel, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.

Baca juga: Komunitas Anand Ashram Pertanyakan Putusan MA

Editor :
Hertanto Soebijoto