Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku dan Korban Akan Jalani Terapi Khusus

Kompas.com - 07/08/2012, 18:50 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak SMA Don Bosco memastikan baik korban maupun pelaku bullying akan menjalani program terapi khusus. Para korban akan menjalani terapi pemulihan, sedangkan para pelaku akan menjalani terapi perilaku.

"Selanjutnya kami akan membuat program agar kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban kembali normal. Pihak sekolah akan memberikan pembinaan dalam rangka pemulihan psikologis kepada siswa yang menjadi korban dengan bantuan psikolog," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Seruni Don Bosco Gerardus Gantur, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).

Gerardus menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendatangkan tenaga ahli di bidang kejiwaan. Hal serupa akan dijalani para tersangka pelaku, yakni enam siswa kelas 3 SMA tersebut. Keenam siswa tersebut sejak Jumat pekan lalu berstatus diliburkan dari sekolah.

"Mereka akan menjalani terapi perilaku di bawah penanganan psikolog. Jika psikolognya sudah merekomendasi, baru anaknya boleh masuk sekolah lagi," terang Gerardus.

Ia juga mengungkapkan, siswa yang terlibat bullying akan mendapat sanksi berupa kewajiban mengikuti program pembinaan dan konseling selama 20 hari efektif. Program ini akan dijalankan bersama lembaga yang bergerak di bidang konseling.

"Siswa kelas 3 juga akan kami sertakan dalam kegiatan community service dengan masuk ke panti sosial dan terlibat dalam kegiatan di panti. Sehingga nantinya nilai-nilai yang mereka dapat dalam pelayanan itu bisa ditransfer ke sekolah," kata Gerardus.

Kasus bullying di SMA Don Bosco merebak sejak adanya laporan salah satu korban ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 25 Juli 2012 malam. Setelah adanya laporan tersebut, sejumlah siswa baru SMA Don Bosco ikut melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh senior mereka. Pihak Reskrim Polrestro Jaksel kemudian menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak sekolah yang dibantu KPAI dan Komnas PA pun mengupayakan mediasi. Hari ini, pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Pihak korban juga telah bersedia mencabut laporan ke polisi dan meminta polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com