Sabtu, 25 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 25 Mei 2013 | 17:50 WIB
12 Poin Ikrar Damai Don Bosco
Penulis : Andy Riza Hidayat | Selasa, 7 Agustus 2012 | 20:42 WIB
Dibaca:
|
Share:
12 Poin Ikrar Damai Don Bosco Shutterstock Ilustrasi bullying : Para korban dipaksa mengikuti perintah dan mengalami penganiayaan serta intimidasi.

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari Selasa (7/8/2012) menjadi hari yang bersejarah bagi seluruh siswa Sekolah Menengah Atas Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Peristiwa di hari Selasa sore itu mungkin juga bersejarah bagi seluruh pelajar di Indonesia. Setelah melalui proses berliku, sempat ditangani kepolisian, pihak sekolah menggelar Ikrar Damai.

Ikrar ini mendamaikan korban dan pelaku perundungan (bullying) yang melibatkan siswa baru dan siswa senior. Ikrar ini adalah awal untuk memulihkan luka fisik dan psikis karena perundungan yang terjadi pada hari 21, 23, dan 24 Juli lalu.

Berikut ini 12 poin materi Ikrar Damai SMA Don Bosco:

1. Pelaku menyampaikan permohonan maaf secara formal kepada korban di hadapan warga SMA Seruni Don Bosco serta menyesali perbuatan yang telah dilakukan.

2. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, kepada korban maupun warga sekolah. Apabila pelaku melanggar, polisi dapat melakukan penahanan terhadap pelaku, pelaku juga mendapat sanksi hukum menurut ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini pelaku mendapatkan sanksi dikeluarkan dari sekolah, pelaku tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan, atau proses hukum apa pun terhadap pihak sekolah atas keputusan yang dimaksud.

3. Setelah penandatanganan pernyataan ini, pelaku akan kembali mengikuti kegiatan belajar setelah menjalani terapi perilaku dan mendapat rekomendasi dari psikolog profesional yang ditunjuk.

4. Pelaku bersedia mengikuti penuh dan sungguh-sungguh program pembinaan konseling yang kan digelar sekolah bekerja sama dengan lembaga yang bergerak dalam bidang itu selama 20 hari.

5. Pelaku dilibatkan aktif sebagai agen perubahan kampanye "Stop Bullying" yang dirancang bersama-sama pihak sekolah, orangtua, dan kelompok masyarakat sipil yang kompeten bergerak di perlindungan anak.

6. Pihak sekolah berupaya memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya tindak kekerasan atau ancaman kekerasan baik fisik maupun psikis oleh pelaku terhadap korban, selama proses belajar berlangsung.

7. Korban perundungan tidak menuntut lagi atas kejadian tanggal 21, 23, 24 Juli 2012 yang telah dilakukan pelaku.

8. Korban perundungan bersedia mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dan mengupayakan serta mendukung kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

9. Pihak sekolah memberikan pembinaan dalam rangka pemulihan psikologis kepada korban dengan bantuan psikolog.

10. Seluruh biaya perkara ditanggung pelaku termasuk biaya medis, psikis, pemulihan pembinaan, dan proses hukum.

11. Masing-masing orangtua menandatangani pernyataan ini menjamin dan menyatakan bahwa mereka telah memperoleh kewenangan dari pasangannya dan karenanya mempunyai kewenangan penuh untuk bertindak sebagai kedua orangtua pelajar dimaksud.

12. Pernyataan damai ini dibuat kedua pihak dengan tidak ada unsur paksaan atau pengaruh pihak mana pun.

Editor :
Tjahja Gunawan Diredja