JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah pernyataan kepolisian yang mengaku ditekan jaksa untuk menambahkan pasal penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dalam berkas perkara John Refra Kei beserta dua anak buahnya. John serta dua anak buahnya, Mukhlis dan Yosep Hungan, merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha biji besi, Tan Harry Tantono alias Ayung.
Bantahan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu, saat dijumpai di kantornya, Selasa (7/8/2012). "Saya pastikan bahwa tidak ada penerapan Pasal 351 KUHP terhadap saudara John Kei dan dua temannya yang masuk dalam satu berkas," ujar Albert.
Keyakinan itu, lanjutnya, didapat setelah pihaknya menghubungi langsung jaksa peneliti yang memeriksa perkara tersebut. Selain itu, surat dakwaan terhadap ketiga tersangka itu juga sudah rampung. "Di dalam surat dakwaan bisa saya pastikan mereka hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sesuai dengan pasal yang diterapkan polisi," ujar Albert.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto mengaku, pihaknya ditekan jaksa untuk menambahkan pasal penganiayaan dalam berkas perkara John Kei. Berkas perkara John Kei selalu dinilai kurang lengkap oleh kejaksaan, bahkan hingga masa tahanan John nyaris berakhir pun kejaksaan tetap tidak mengeluarkan pernyataan P21 (berkas lengkap) dalam berkas John.
Toni mengatakan, awalnya penyidik bersikeras menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 12-20 tahun penjara. Namun, akhirnya penerapan pasal diubah di hari-hari terakhir masa penahanan John Kei atas tekanan dari jaksa.
"Akhirnya (berubah), berdasarkan petunjuk dari jaksa. Ini petunjuk mereka, bukan polisi. Akhirnya ditambah lagi Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menyebabkan seseorang sampai meninggal dunia. Polisi dari awal katakan hanya pakai Pasal 338 dan 340," ucap Toni, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/8/2012).
Toni tidak menjelaskan secara rinci mengapa penambahan pasal bisa terjadi. Dia hanya berharap agar penerapan pasal tambahan itu tidak akan melemahkan hukuman bagi John Kei. "Kami berharap pada keyakinan hakim. Hanya ini harapan kami, karena kita sudah berusaha maksimal," ucapnya.
Terkait hal itu, Albert mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengerti alasan aparat kepolisian tiba-tiba menyebut adanya Pasal 351 KUHP. Jaksa peneliti, katanya, juga sama sekali tidak mendapatkan tekanan dari kelompok John Kei untuk memasukkan pasal tentang penganiayaan. "Dia (jaksa peneliti) masih terlihat senang-senang saja. Saya kira kami bekerja profesional," ucap mantan Kepala Seksi Pidana Khusus di Pengadilan Negeri Denpasar ini.
Oleh karena itu, Albert menuturkan, dia tidak mau berpolemik lebih jauh dalam isu penambahan pasal tersebut. "Supaya lebih jelas, kita buktikan di pengadilan. Di situ akan terlihat memang hanya Pasal 338 dan 340 KUHP yang kami terapkan," imbuhnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal lamanya berkas perkara dinyatakan lengkap, Albert hanya mengatakan bahwa itu terkait masih kurangnya prasyarat formal dan material. "Hanya soal syarat formal dan material," ucap Albert.
Apakah salah satunya karena petunjuk pemakaian pasal penganiayaan? "Wah, saya tidak tahu itu sudah tugas jaksa peneliti. Yang jelas, yang di surat dakwaan tidak ada pasal penganiayaan," pungkas Albert.