Jumat, 24 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 24 Mei 2013 | 11:54 WIB
Ditipu Koperasi 'Abal-abal', Uang Lebaran Raib
Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Sabtu, 11 Agustus 2012 | 02:09 WIB
Dibaca:
|
Share:

Ditipu Koperasi 'Abal-abal', Uang Lebaran Raib
SHUTTERSTOCK

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat yang mendapat tawaran untuk menjadi nasabah koperasi sebaiknya berhati-hati. Jangan sampai buaian janji untung yang ditawarkan koperasi itu berujung buntung.

Seperti yang dialami sekitar 300 warga di Jalan Kali Induk No 46B, Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Salah seorang korban bernama Cholifah (44) mengungkapkan, dia menjadi nasabah di PT Koperasi Putera Pandawa itu sejak Juli 2012. Ia mendaftarkan dirinya dan anaknya di koperasi itu dan telah menabung dengan total Rp 1,5 juta.

Ia berharap bisa merayakan Lebaran dengan meriah berkat uang yang ditabungnya. "Saya ambil tabungan Hari Raya dan harian. Katanya bisa diambil kapan saja, tapi nyatanya nggak bisa. Kita Lebaran besok gimana?" ujarnya saat ditemui di kantor koperasi tersebut, Jumat (10/8/2012) malam.

Salah seorang warga lain yang turut menjadi korban bernama Wiwik Budiwianti (35) mengungkapkan, semula kedua pengelola berinisial BR dan DM, yang menjadi terperiksa di Polsek Kramat Jati, merupakan penjual peralatan sekolah, seperti buku tulis dan pensil.

Kemudian, keduanya pun mengubah usaha mereka menjadi koperasi sejak 11 bulan lalu. "Mereka nawarin tiga jenis tabungan. Tabungan harian, tabungan berjangka, sama tabungan Hari Raya. Bebas nabungnya. Saya sudah Rp 800.000. Mau buat mudik, nggak jadi," ujarnya.

Wiwik melanjutkan, tiga tabungan tersebut memiliki sistem pengambilan masing-masing. Tabungan berjangka, nasabah boleh mengambil uang pada saat tahun ajaran baru sekolah. Tabungan harian, bisa diambil setiap saat.  Adapun tabungan Hari Raya, nasabah mengambil dana dua minggu sebelum Hari Raya.

"Saya mulai nabung April 2012. Janjinya hari ini, mereka muluk-muluk janjinya untung berapa persen gitu. Giliran ditagih, bilangnya ditunda lagi," lanjutnya.

Sementara itu, menurut korban lain, Fitri Yanti (30), semula warga dijanjikan tanggal 6 Agustus 2012 bisa mengambil uang tabungan Hari Raya. Namun, saat ditagih, berbagai alasan pun muncul dari sang pengelola.

Pihak pengelola kemudian mengedarkan surat kepada semua nasabah untuk mengambil uang tabungan pada tanggal 10, 11, dan 12 Agustus 2012. "Saya nabung harian dan Hari Raya, totalnya Rp 960.000. Nggak keluar juga. Masalahnya kita selama ini percaya saja karena orangtuanya terpandang, tapi nggak begini juga," ujarnya.

Ketiga warga tersebut merupakan bagian dari 1.300 nasabah di enam wilayah Jakarta dan sekitarnya yang menjadi korban penipuan PT Koperasi Putera Pandawa. Perusahaan yang dikelola sepasang suami-istri tersebut diketahui memiliki enam cabang, yaitu di Tanah Abang, Cawang, Tangerang, Bekasi, Cibinong, dan Cisarua.

Berdasarkan keterangan sementara dari dua pengelolanya, BR dan DM, koperasi tersebut memiliki omzet Rp 600 juta. Namun, peruntukan uang sebanyak itu belum diketahui karena polisi masih melakukan penyelidikan.

Lima warga yang menjadi korban dijadikan saksi. Selain itu, lima karyawannya juga turut dijadikan saksi. Keduanya diancam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. 

Editor :
Glori K. Wadrianto