Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Bus Mudik Tak Boleh Melebihi Ketentuan

Kompas.com - 13/08/2012, 19:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Mirza Aryadi mengatakan, pemerintah telah memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah pada tiket bus mudik Lebaran tahun 2012. Kebijakan tersebut guna membatasi persaingan usaha antar Perusahaan Otobus (PO).

"Ya jadi setiap bus dengan rute tertentu, kami sudah hitung, tarif maksimalnya berapa, tarif minimalnya berapa. Itu harus dituruti sama Perusahaan Otobus," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/8/2012) siang.

Mirza mengatakan, pihaknya telah menyebar pamflet berisi harga maksimal dan minimal tiket bus di setiap terminal di Jakarta. Jika calon penumpang mendapati ada tiket yang melebihi batas maksimal, pihaknya terbuka akan aduan dari para calon penumpang tersebut. "Petugas Dishub kita ada di mana-mana, bisa langsung lapor," ujarnya.

Dinas Perhubungan telah menyiapkan sanksi lebih tegas kepada PO yang membandel. Sanksi itu berupa pencabutan izin trayek atau teguran kepada PO yang memainkan tarif tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Pulogadung Muhammad Nur mengatakan, batas tarif atas yang berlaku adalah sebesar Rp 139 per penumpang per kilometer. Adapun tarif bawah ditetapkan sebesar Rp 86 untuk satu penumpang per km.

"Tarif atas dan bawah itu hanya berlaku bagi bus kelas ekonomi dan tidak berlaku kepada bus eksekutif. Pembelian tiket bus secara langsung pun masih ada hingga H-5 jelang Lebaran dan biasanya pada H-2 atau H-3 tiket sudah mulai susah didapat," ujar Nur.

Jumlah penumpang di Terminal AKAP Pulogadung pada H-7 (Minggu, 12/8/2012) kemarin naik dua kali lipat dari tahun lalu. Jika tahun lalu tercatat jumlah penumpang sebanyak 2.692 orang dengan jumlah bus 205, tahun ini meningkat menjadi 4.187 dengan jumlah bus 210.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com