Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Rhoma, Foke Ucapkan Selamat

Kompas.com - 13/08/2012, 20:56 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo bertemu pedangdut Rhoma Irama di Majelis Taklim Habib Ali Alhabsyi, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012) malam. Kepada Rhoma, Fauzi mengucapkan selamat atas putusan tidak bersalah dari Panitia Pengawas Pemilu kepada Rhoma terkait tuduhan  pelanggaran SARA saat Rhoma berceramah di Masjid Al Isra beberapa waktu lalu.

Fauzi mengatakan, sejak awal ia yakin bahwa ceramah Rhoma di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, itu tidak memuat unsur pelanggaran SARA. Foke mengatakan, sebagai seorang muslim, Rhoma harus bersyukur karena mempunyai tugas mulia sebagai pendakwah.

"Saya yakin sebagai mubalig wajib menyampaikan, terlebih lagi kandungannya. Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada bang Haji Rhoma Irama," kata pria yang akrab disapa Foke itu.

Sebelum pertemuan itu, Rhoma berbuka puasa bersama para habib di Masjid Majelis Taklim Islamic Centre Kwitang, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat. Dalam acara tersebut, "Raja Dangdut" itu menyatakan tidak kapok untuk tetap berceramah dan mendukung salah satu calon gubernur yang akan maju pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. "Panwaslu menyatakan saya tidak bersalah, jadi tidak ada alasan untuk kapok," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Rhoma juga berharap tidak ada kecurangan pada pilgub putaran kedua nanti. Ia berharap pilkada kali ini berjalan sportif dan tidak ada kecurangan.

Rhoma juga berterima kasih atas dukungan sahabat dan ulama terkait kasus yang melilitnya. Menurut dia, keputusan Panwaslu sudah tepat. Saat diminta tanggapan tentang hukuman memilih pemimpin muslim yang korupsi, Rhoma menjawab itu urusan seorang pemimpin itu dengan Tuhan. "Kalau memilih pemimpin yang kafir, Anda yang berdosa," kata Rhoma.

Panwaslu telah menyatakan bahwa ceramah Rhoma di Masjid Al Isra itu secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pilkada sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com