Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Senilai Rp 1 M Diselundupkan Dalam Pempers

Kompas.com - 16/08/2012, 13:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polri mengungkap penyelundupan narkoba dengan modus unik. Kali ini penyelundup mengemas narkoba berjenis keytamine dalam pempers orang dewasa.

Wakil Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Anjan Pramuka mengatakan, barang bukti tersebut dikemas dalam paket siap kirim. "Keytamine ini dikemas dalam pempers. Kemudian diisi dalam dus yang dikirim melalui paket," kata Anjan, kepada wartawan, saat rilis pengungkapan narkoba di aula Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/8/2012) siang.

Barang bukti sejumlah 4,5 kilogram keytamine, awalnya berdasarkan temuan pihak Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim, Batam. Pada saat pemeriksaan melalui x-tray, ditemukan plastik berisi serbuk putih. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai melaporkannya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Barang bukti tersebut dilakukan pengetesan narkotika dan mengandung keytamine.

"Keytamine ini berasal dari China, produksi sana. Untuk nilainya ini hampir Rp 1 miliar. Ini salah satu bahan (materi) untuk pembuat sabu," ujar Anjan.

Selanjutnya, untuk mengetahui siapa pemilik narkoba yang dipaketkan tersebut, dilakukan penyelidikan dengan menginterogasi perusahaan ekspedisi. Dan diperoleh informasi bahwa pengiriman tersebut berasal dari sebuah perusahaan ekspedisi Singapura. Narkoba itu "dikawal" untuk mengetahui siapa penerima barang haram tersebut.

Narkoba itu ternyata sampai di Jakarta, setelah sebelumnya melalui Surabaya. Pada tanggal 28 Juli 2012, ditempat penangkapan, di Jalan Cikunir Gudang Nomor 1 Pintu Aula, Gudang Perumka Kampung Badan, Jakarta Utara, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapati barang tersebut diambil oleh pemiliknya atas nama "H", pada pukul 11.30 WIB.

"Seketika itu juga langsung kami tangkap, kemudian barang bukti dan tersangka (H) ini dibawa guna penyelidikan lebih lanjut," kata Anjan.

Adapun dari tangan H, barang bukti yang disita berupa 1 buah kardus berisi pempers. Dalam kardus ada 6 plastik berisi keytamine dengan masing-masing plastik seberat 750 gram. Tersangka saat ini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com