Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu di Situs Tagged.com Kembali Diringkus

Kompas.com - 17/08/2012, 23:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya kembali meringkus tiga orang pelaku penipuan yang beraksi di situs jejaring sosial Tagged.com. Dengan tertangkapnya tiga orang ini, polisi telah meringkus delapan orang pelaku komplotan penipu yang digerakkan oleh warga negara asing asal Afrika.

Kepala Sudit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap itu adalah IC dan M dari Nigeria serta A, seorang wanita asal Indonesia. "Mereka ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jumat pukul 01.00 dini hari tadi," ujar Herry, Jumat (17/8/2012) malam, di Mapolda Metro Jaya.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka yang baru saja ditangkap itu berperan menampung sejumlah uang yang ditransfer para korban. Saat ditangkap, A sempat berusaha mengelabui aparat. "A menyembunyikan Kartu Tanda penduduk (KTP) di wilayah sekitar kemaluannya agar tidak ketahuan," kata Herry.

Herry menambahkan, izin tinggal dua warga negara asal Nigeria itu adalah untuk bekerja. Mereka mengaku ke Indonesia untuk bermain sepak bola di salah satu klub. Namun, mengenai legalitas mereka di klub yang dimaksud, polisi masih mendalaminya.

Sebelum menangkap ketiga orang tersebut, polisi telah meringkus lima orang tersangka dalam komplotan penipu ini. Mereka adalah UMU, BPD, W, MM, dan AFL.

Para pelaku melakukan penipuan melalui situs Tagged.com dengan cara memohon bantuan untuk membawa uang tunai masuk ke Indonesia dari Inggris dalam jumlah besar. Para pelaku berdalih bahwa uang tersebut tertahan di Bea Cukai atau imigrasi Bandara Soekarno Hatta dan harus ditebus dengan jumlah antara 2 juta hingga ratusan juta rupiah. Untuk menarik korban, para pelaku menjanjikan keuntungan dari uang yang bisa dibawa masuk ke Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Nurhayati Pane melapor ke polisi. Korban melapor telah mentransfer uang sebesar Rp 1,7 miliar. Namun, setelah uang ditransfer, yang bersangkutan tidak mendapatkan keuntungan seperti dijanjikan pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com