Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Kebakaran Sejak 2005, Tinggal Komitmen Pemerintah DKI

Kompas.com - 24/08/2012, 22:17 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peta daerah rawan kebakaran DKI Jakarta ternyata telah ada sejak tahun 2005. Pemerintah DKI diharapkan bisa menentukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah yang mengancam kehidupan warga.

"Peta daerah rawan kebakaran sebenarnya sudah dibuat sejak 2005. Data itu sudah diserahkan ke Provinsi, ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas Tata Kota, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, dan instansi terkait," kata Nirwono Yoga, Ketua Kelompok Studi Arsitektur Landscape Indonesia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/8/2012).

Sebagai pihak yang membantu Pemprov DKI dalam melakukan pemetaan, Nirwono mengakui bahwa sejak 10 tahun lalu, masalah kebakaran sudah menjadi salah satu sumber ancaman bagi warga DKI Jakarta. Sayangnya, keberadaan peta rawan kebakaran tersebut belum banyak membawa kegunaan.

"Peta daerah rawan sudah tersedia. Sayangnya komitmen dan political will dari Pemerintah DKI bukan kurang lagi, tapi sangat kurang," kata pengamat lingkungan dari Universitas Trisakti itu.

Hal itu bisa terlihat dari kesiapan dalam melaksanakan operasi tanggap darurat. Menurut Nirwono, selama ini penanganan masalah kebakaran seakan-akan hanya menjadi tugas Pemadam Kebakaran. Sedangkan, koordinasi antardinas dan lembaga untuk menindaklanjuti peta rawan yang ada belum terlihat jelas.

"Antisipasi terhadap tanggap darurat kebakaran dibebankan ke Damkar sendiri. Damkar seolah-olah disuruh datang ke lokasi, padamkan, dan pulang. Antisipasi dan penanganan serius belum kelihatan," tandas Nirwana.

Yang terlihat saat ini, Pemprov maupun Pemkot di Ibu Kota masih bersifat reaktif, meskipun kebakaran sudah bisa dikategorikan bencana bagi warga DKI. Setelah kebakaran, pihak teknis yang terlibat hanyalah Dinas Sosial bersama pihak kecamatan terkait untuk menyiapkan pengungsian dan bantuan bahan makanan. Langkah yang lebih strategis seperti memperjelas status tanah di lokasi rawan kebakaran hingga peremajaan kawasan.

"Dinas Tata Ruang bisa mengupayakan penetapan kawasan rawan kebakaran misalnya sebagai kawasan pemukiman terpadu, Dinas P2B bisa memberikan panduan bangunan seperti apa dan melibatkan pihak-pihak terkait misalnya REI. Dinas PU menyiapkan infrasturktur, Dinas Perhubungan mengintegrasikan sistem transportasi," urai Nirwono.

Untuk bisa sampai ke langkah yang lebih taktis dalam menanggulangi kebakaran, komitmen kepala daerah sangat dibutuhkan. Hanya gubernur yang bisa merangkai dan mengkoordinasi berbagai dinas terkait untuk bekerja sama mengatasi kebakaran.

"Kuncinya hanya satu, gubernur langsung menginstruksikan dan melakukan antarinstansi. Saya sangat yakin dalam 3-5 tahun bisa kok," ujar Nirwono.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com