Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Pelaku Pelecehan dan Perusakan

Kompas.com - 27/08/2012, 14:26 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Sampai saat ini ada 15 orang yang diperiksa dan ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Depok. Empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda. Seorang dari tersangka itu berinisial FA (34) adalah guru mengaji yang melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya. Sementara tiga tersangka lain adalah pelaku perusakan pesantren tempat FA membuka layanan pendidikan.

"Kami terus mengembangkan. Kasus ini kami dalami sesuai prosedur hukum. Seorang tersangka terancam hukuman karena pencabulan anak di bawah umur. Sedangkan tiga tersangka lain karena merusak pesantren," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Senin (27/8/2012), di Depok.

Kasus ini mencuat setelah korban pelecehan seksual, MJ (19), mengungkapkan persoalan yang dihadapinya. Pelecehan terhadap dirinya terjadi tahun 2009 ketika dia berumur 16 tahun. Ketika itu gurunya, FA, memaksa "menikah" dengan cara tidak wajar. Tidak ada saksi dan wali yang menyaksikannya.

"Makanya, kami menyebut tidak ada pernikahan dalam kasus ini, yang ada adalah pencabulan," kata Mulyadi. Setelah pengakuan itu, warga dan keluarga marah, lalu membakar pesantren FA di RT 03 RW 09, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Minggu (26/8) malam. Adapun perusakan terjadi di bagian pagar pesantren, pendopo, ruang kamar, dan bagian gedung lain. Polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, kayu, dan barang bekas pembakaran. Sejauh ini polisi masih menjaga lokasi seluas 2 hektar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com