Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

340 Personel Kepolisian Amankan Sidang John Kei

Kompas.com - 27/08/2012, 19:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menyiapkan 340 personelnya untuk mengamankan sidang perdana tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yakni John Kei, Mukhlis, dan Yoseph Hungan. Sidang akan dilakukan pada Selasa (28/8/2012) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihaknya menurunkan personel gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Rinciannya, 1 satuan setingkat kompi atau SSK (sekitar 100 orang) Pengendali Massa Polda Metro Jakarta Pusat, 10 unit Patra BM bersenjata, 1 SSK Pasukan Huru-hara Brimob Polda Metro Jaya, 50 personel gabungan Reskrim Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Pusat.

Selain itu, kepolisian juga menurunkan 1 satuan setingkat pleton atau SST (sekitar 20 orang) Pengendali Massa Polrestro Jakarta Pusat, 1 SST Unit Perintis Sabhara Polres Jakarta Pusat, 10 personel lalu lintas, dan 30 personel Polsek Metro Gambir. Total personel yang diturunkan mencapai 340 personel.

"Kami siapkan perlengkapan standar terutama Brimob dengan senjata lengkapnya pakai senjata api laras panjang," kata Rikwanto.

Polisi mengantisipasi barang-barang bawaan pengunjung mulai dari senjata api dan senjata tajam. Oleh karena itu, polisi nantinya akan melakukan pemeriksaan badan dan sterilisasi lokasi persidangan John Kei. "Kami imbau setiap pihak untuk menciptakan suasana persidangan yang tertib dan lancar," ujar Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Motif baru muncul lagi yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com