Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamanan Sidang Berlebihan, Polisi Dinilai Tak Profesional

Kompas.com - 28/08/2012, 14:45 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait tingginya jumlah personil kepolisian yang melakukan pengamanan pada sidang kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung dengan terdakwa utama John Refra Kei atau John Kei yang mencapai total sebanyak 340 personil, Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara. "Terlalu berlebiban, ini menunjukkan bahwa kinerja kepolisian semakin tidak profesional," ujar Neta S Pane selaku Ketua Presidium Indonesia Police Watch saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2012) siang.

Menurutnya, selain berlebihan cara kepolisian dalam menganalisa suatu momen cenderung tidak efektif. Ia juga berpendapat bahwa idealnya kepolisian seharusnya bisa menganalisa serta memperkirakan potensi apa yang akan muncul. "Kepolisian sering salah dalam deteksi dini, sehingga terlihat cara kerjanya tidak berdasarkan efektifitas," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, khusus untuk pengamanan sidang John Kei tersebut, polisi menurunkan 340 personel untuk mengamankan jalannya persidangan. Rinciannya antara lain, 1 satuan setingkat kompi atau SSK (sekitar 100 orang) Pengendali Massa Polda Metro Jakarta Pusat, 10 unit Patra BM bersenjata, 1 SSK Pasukan Huru-hara Brimob Polda Metro Jaya, 50 personel gabungan Reskrim Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Pusat.

Selain itu, kepolisian juga menurunkan 1 satuan setingkat pleton atau SST (sekitar 20 orang) Pengendali Massa Polrestro Jakarta Pusat, 1 SST Unit Perintis Sabhara Polres Jakarta Pusat, 10 personel lalu lintas, dan 30 personel Polsek Metro Gambir. Total personel yang diturunkan mencapai 340 personel.

John Kei dihadapkan ke meja hijau terkait kasus pembunuhan Ayung yang ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa awal perselisihan antara John Kei dan Ayung bermula saat John Kei meminta saham kosong pada Ayung. Namun Ayung menolak, di sanalah awal peristiwa pembunuhan bermula. Namun, kuasa hukum John Kei menyangkal hal tersebut. Sebelumnya, Indra Sahnun Lubis selaku kuasa hukum John Kei menegaskan bahwa John Kei tidak pernah meminta saham kosong seperti yang diutarakan JPU.

"Tidak benar John meminta saham kosong apalagi membunuhnya. John dan Ayung sudah seperti saudara," ujarnya usai persidangan, Selasa (28/8/2012).

Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei. Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com