Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Tidak di Lokasi Pembunuhan, Pengacara Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 28/08/2012, 15:10 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana John Kei, terdakwa utama kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, digelar Selasa (28/8/2012) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum Herly Siregar dalam dakwaannya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP, dan pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menanggapi dakwaan itu John Kei mengaku tak bersalah. "Saya tidak bersalah, saya harus bebas. Titik," teriak John Kei dalam ruang persidangan. Karena itu, tim kuasa hukum terdakwa John Kei akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan minggu depan. Salah seorang kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra mengatakan, John Kei tidak ada di lokasi saat terjadi pembunuhan.

"Peristiwa pembunuhan terjadi ketika terdakwa meninggalkan kamar 2701, jadi yang melakukan bukan dia, yang melakukan sudah ada terdakwanya. Sudah ada Chandra cs. Jadi tidak ada kaitannya dengan klien kami. Orang sudah meninggalkan ruangan dan peristiwa terjadi setelah dia meninggalkan ruangan. Dimana tindakan pidananya, yang minta keluar korban sendiri," jelas Chandra kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, usai sidang perdana John Kei (28/8/2012).

Pengacara John Kei juga mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa karena menilai dakwaan jaksa tidak jelas. "Bung John tidak benar meminta saham kosong dan mengancam membunuh Ayung. Hubungan Bung John dan Ayung sangat dekat seperti saudara," kata Indra Sahnun Lubis.

Jaksa Penuntut Umum memutuskan bahwa sidang eksepsi akan kembali digelar pada tanggal 4 September 2012. Diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei. Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Motif baru muncul lagi, yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com