Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Didakwa Hukuman Mati

Kompas.com - 29/08/2012, 05:29 WIB

Jakarta, Kompas - John Refra Kei menjalani sidang pidana perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). John didakwa melakukan pembunuhan atas Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari silam.

Selain John, persidangan yang dipimpin Hakim Supraja itu juga mengajukan dua anak buah John sebagai terdakwa, yakni Joseph Hungan dan Muklis B Sahab.

Jaksa Penuntut Umum Harly Siregar dalam dakwaannya menyatakan, ketiga terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan mengenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP kepada ketiganya. Ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati.

Pembunuhan berencana itu terekam juga dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat pihak kepolisian. ”Terdakwa beberapa kali mengancam akan membunuh korban sebelum korban dibunuh,” kata Harly.

Tindak pidana ini dilakukan karena ada persoalan bisnis antara Ayung dan John Kei. Persoalan tersebut terkait permintaan John Kei atas saham perusahaan yang dipimpin Ayung.

Saat kejadian, John datang ke hotel bersama anak buahnya. Swiss-Belhotel Mangga Besar dipilih oleh John Kei. Kematian Ayung di hotel tersebut baru diketahui polisi setelah tiga orang mendatangi markas Polda Metro Jaya, dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan, Kamis (26/1) menjelang tengah malam. Polisi lantas mendatangi kamar 2701 dan menemukan Ayung tidak bernyawa lagi, Jumat dini hari.

Ayung yang juga petinggi di pabrik peleburan baja di Tangerang, ditemukan di sofa kamar. Dalam persidangan terungkap bahwa Ayung meninggal dengan sejumlah luka tusuk di dada dan leher.

Pengacara John Kei, Tofik Chandra, mengatakan, pihaknya tetap menganggap klien mereka tidak bersalah dan akan berusaha meringankan hukuman.

Persidangan John Kei ini dijaga ketat polisi, sejak menjelang pintu pagar pengadilan hingga di dalam ruang sidang. Sejumlah pendukung John Kei juga hadir di persidangan perdana kema- rin. (ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com