Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Minimarket Tidak Kuliah, Seharian Main Game

Kompas.com - 29/08/2012, 14:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gendis Alfa Khasogi Tobing (25), pelaku perampokan minimarket ternyata bukanlah seorang mahasiswa. Gendis tidak kuliah dan tidak bekerja. Ia sehari-hari hanya bermain game online. Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (29/8/2012), di Mapolda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sempat mengaku kuliah di Binus, tapi dalam pemeriksaan tidak bisa menunjukkan kartu mahasiswa," ujarnya.

Selain itu, pihak keluarga juga membantah bahwa anaknya kuliah di universitas swasta itu. Menurut pihak keluarga, Gendis tidak bersekolah. Ia sehari-hari hanya di rumah dan bermain game. "Kerjanya tidak ada. Hanya main game online seharian di rumah," kata Rikwanto.

Ia menjelaskan polisi masih mendalami kondisi kejiwaan Gendis dan dugaan penggunaan narkoba. Pasalnya, keluarga Gendis termasuk kalangan berada. Keluarga Gendis merupakan pegawai negeri sipil. "Kami masih melakukan dan akan melakukan tes urine serta darah dan tes kejiwaan terhadap pelaku untuk mendalami kondisi dia," kata Rikwanto.

Dari keterangan keluarga juga diketahui bahwa Gendis mengidap penyakit epilepsi. Namun, polisi belum melihat keterkaitan penyakitnya ini dengan aksi kejahatan perampokan yang dilakukannya di enam minimarket.

Diberitakan sebelumnya, Gendis ditangkap pada Selasa (28/8/2012) saat sedang makan bersama kekasihnya di BSD Square. Polisi juga menggeledah rumah Gendis dan menemukan pistol korek api, masker, dan kaos yang sering digunakan saat beraksi topi dan uang tunai Rp 3,45 juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya sendirian dengan memakai sedan Toyota Vios warna biru. Aksinya dilakukan pada pukul 01.00-06.30. Dari pengakuan tersangka pula terungkap bahwa Gendis sudah enam kali merampok minimarket Indomart dan Alfamart.

Beberapa lokasi minimarket yang menjadi korban yakni Indomart Ciater Barat, Alfamart Priang, Indomart Mekar Jaya, dan tiga minimarket lain di Kabupaten Tangerang. Pelaku saat ini ditahan Polsek Serpong. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com