Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Panwaslu, Dewi Aryani Merasa Dikebiri

Kompas.com - 29/08/2012, 21:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Aryani mengatakan, pernyataan dirinya terkait dengan maraknya kebakaran di Jakarta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau kita merujuk pada konstitusi kita, yaitu UUD 1945 semua warga negara itu berhak mengeluarkan pendapat, termasuk saya," ujar Dewi Aryani yang juga anggota DPR RI Komisi VII, di kantor Panwaslu, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Ia pun mengatakan, posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI justru mewajibkan dirinya untuk menyampaikan pendapat. Dengan adanya pelaporan tersebut, ia malah merasa terkekang, karena kebebasan dalam menyampaikan pendapat di era demokrasi ini merasa dibatasi.

"Yang saya sayangkan kalau saya wakil rakyat, sebagai anggota Komisi VII, saya juga bersuara keras soal tarif dasar listrik dan energi. Saya merasa dikebiri tidak boleh berpendapat, masa depan demokrasi terancam karena tidak boleh dikebiri menyuarakan pendapat," kata Dewi.

Menurutnya, kebakaran yang akhir-akhir ini marak terjadi di Jakarta merupakan fakta yang tidak bisa disembunyikan kepada masyarakat.

"Ini sudah bencana yang meresahkan masyarakat. Di Jakarta ini sudah tidak tertata tata kelola pemukiman yang baik, yang paling penting saya sampaikan fakta. Fakta ini tidak bisa disembunyikan, luar biasa saya cemas kebakaran terjadi hampir setiap hari," ujar Dewi.

Sebelumnya, Dewi Aryani memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi terkait pelaporan Komunitas Muda Intelektual Betawi (KIMB) yang merasa keberatan dengan pernyataan Dewi bahwa kebakaran di Jakarta merupakan sabotase dari pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

Pemeriksaan oleh Panwaslu kepada Dewi Aryani berlangsung selama kurang lebih satu jam. Di antara yang mengantar Dewi, tampak Eva Kusuma Sundari, Mayor Jenderal TNI TB Hasanudin, Purnawirawan Irjen Pol Sidarto, Purnawirawan Komjen Pol Nurdin, dan Mayor Jenderal TNI Tritamtomo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com