JAKARTA, KOMPAS.com - Selain mengamankan 110 orang dari kelompok Kei dan kelompok Herkules, polisi juga menyita puluhan senjata tajam dari kedua kelompok yang bentrok di Cengkareng, Jakarta Barat. Para pelaku yang tertangkap membawa senjata tajam akan dijerat Undang-undang Darurat.
"Dari kelompok Herkules disita 10 pedang, 2 golok, 1 celurit, 5 besi panjang, 3 linggis, 2 kayu kaso, 1 bambu dan 1 ketapel," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (30/8/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Sedangkan dari kelompok Rais Kei, polisi menyita 9 kayu panjang, 8 tombak, dan 78 golok dan parang. Polisi masih memilah-milah pelaku yang akan dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan yang terlibat bentrok.
"Jika terbukti memiliki senjata tajam, kami akan jerat dengan Undang-undang Darurat," kata Rikwanto.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan massa terjadi di sebuah lahan kosong di samping Komplek Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (29/8/2012) siang. Bentrokan diduga dipicu perebutan lahan antara dua kelompok massa yang belakangan diketahui kelompok Kei dan kelompok Herkules.
Usai peristiwa itu, polisi mengamankan ratusan anggota kedua kelompok dan menyita senjata tajam. Namun, saat polisi menggeledah, terdapat insiden sebuah mobil Toyota Innova yang berusaha menabrak anggota polisi. Mobil itu akhirnya diberondong tembakan polisi karena tidak mengindahkan tembakan peringatan.
Dua orang anggota kelompok Herkules, Lajuma dan Semi Binggo, tertembak. Semi pun akhirnya tewas dengan luka tembak di kepala. Sore nanti, polisi akan mengumumkan para tersangka dari bentrokan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.