Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herkules dan Rombongan Datangi PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 31/08/2012, 14:28 WIB
Adri Prima

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com - Seratusan orang dari kelompok anti John Kei mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2012) siang. Di antara mereka, tampak Herkules dalam rombongan. Dia mengaku datang ke PN Pusat untuk menemui Hakim Pengawas Bidang Pidana.

"Saya minta pengadilan negeri jangan takut terhadap John Kei," ujar Herkules kepada wartawan.

Herkules menambahkan bahwa dirinya berharap John Kei dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa, sesuai dengan barang bukti rekaman CCTV.

"Dalam rekaman CCTV menunjukkan bahwa saudara John Kei terlibat langsung," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Herkules bersama tiga rekannya sempat melakukan pertemuan dengan Hakim Pengawas Bidang Pidana. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (28/8/2012) lalu, John Kei bersama dua rekan lainnya yaitu Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung. Dalam sidang dengan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) point 1, 56 (Ayat 2) KUHP dan Pasal Subsider yaitu Pasal 338 KUHP.

Adapun isi Pasal 340 KUHP yaitu, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".

Menurut keterangan JPU, tuduhan tersebut juga berdasarkan peristiwa pembunuhan yang telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, JPU juga mendakwakan Pasal 338 Juncto 55 Ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com