Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwas Minta Pemprov Turunkan Spanduk SARA

Kompas.com - 01/09/2012, 05:28 WIB

Jakarta, Kompas - Panwas Pilkada Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta bersikap tegas terhadap spanduk-spanduk bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA menjelang pemungutan suara putaran kedua. Pemprov diminta mengerahkan Satpol PP DKI Jakarta untuk menurunkan spanduk yang bernuansa SARA itu.

Ketua Panwas Pilkada Jakarta Ramdansyah mengatakan, permintaan itu disampaikan dalam rapat yang diadakan oleh Panwas dan diikuti KPU Jakarta, Pemprov Jakarta, kedua pasangan calon kandidat, serta Forum elektronik-Demokrasi (FeD) Jakarta selaku mitra kerja Panwas, Jumat (31/8). ”Pemprov bisa langsung menurunkan spanduk tanpa harus menunggu instruksi Panwas,” ujar Ramdansyah.

Ramdansyah mengatakan, siap membantu Pemprov Jakarta bila diminta untuk menemani penurunan spanduk yang bernuansa SARA itu.

Spanduk SARA ini, menurut Ramdansyah, menjadi salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan.

Apalagi masa kampanye hanya berlangsung tanggal 14-16 September. Padahal, banyak pendukung kedua pasangan calon yang berniat melakukan sosialisasi.

Untuk itu, Panwas sudah menyurati Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang untuk menempatkan alat peraga kedua pasangan calon di kantor pemerintah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Zainal Musappa mengatakan, pihaknya sudah menertibkan spanduk yang bernuansa SARA. ”Tapi, kami tetap mengacu pada permintaan Panwas. Kalau Panwas menilai ada spanduk yang melanggar aturan, ya kami turunkan spanduk itu,” ucapnya.

Dia mengaku sudah banyak spanduk yang diturunkan. Sebagian bahkan diturunkan bersama Panwas. Selebihnya dilakukan dengan tim sukses pasangan calon, serta oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Jumlah spanduk yang sudah diturunkan selama pilkada ini mencapai ribuan lembar. Spanduk yang melanggar itu tersebar di berbagai lokasi dan dipasang secara bergelombang.

Spanduk yang diturunkan bersama Panwas disimpan di gudang Panwas. Bila penurunan dilakukan dengan tim sukses, maka spanduk itu diserahkan ke tim sukses. Untuk spanduk yang diturunkan Satpol PP, disimpan di kantor Satpol PP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com