JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum mengerebek rumah judi online di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (1/9/2012) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak 12 orang ditangkap.
Para tersangka itu adalah Riyadi (pengelola), Opiuw (diduga atasan Riyadi), Ahok (diduga atasan Riyadi), Lela Amelia (penyimpan uang hasil judi), Juheng (pengawas), dan Linda (kasir), serta Sidik Halim, .Koek Soen, Buyung, Sunardi, Tedy Hartono, dan Wiayak.
Barang Bukti yang disita, antara lain 59 unit komputer (CPU dan layar monitor), uang Tunai Rp 16.998.000, 400 Dollar AS, dan 330 Ringgit.
Oleh aparat Reserse Mobil, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.