Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Sengketa yang Diduduki Sedang Dibangun Hotel

Kompas.com - 03/09/2012, 15:35 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan beberapa orang yang tiba-tiba menduduki lahan sengketa di Jalan Zainul Arifin No 57, Ketapang, Jakarta Pusat. Lahan sengketa yang diduduki orang yang mengaku anggota FBR itu sedang dibangun hotel.

Hal ini terlihat dari plang Izin Mendirikan Bangunan yang tertulis: Pemilik Naif Abdullah. Proyek Hotel 5 lapis No. IMB 11506/IMB/P/2011. Jl. Zainul Arifin No. 57 RT 001/RW 03, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Menurut aparat dari Polres Jakarta Pusat Aiptu Supardi di lokasi kejadian, orang-orang yang diamankan oleh pihaknya sebelumnya dilaporkan telah mengganggu pembangunan warga.

"Tadi atasan memerintahkan untuk ke sini. Katanya ada FBR yang mengganggu pembangunan warga, tetapi waktu saya tiba di sini, katanya sudah diangkut oleh dua mobil Resmob ke Polda," jelas Aiptu Supardi, Senin (3/9/2012).

Satpam CV Wira Mustika M Moeslim yang menyaksikan kejadian tersebut pun menuturkan kronologinya. Menurut dia, peristiwa itu bermula ketika sepuluh orang datang ke lahan tersebut pada pukul 08.30 WIB.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka memasang papan plang, menutupi papan IMB di lahan itu," jelasnya.

Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, dua mobil Resmob Polda Metro Jaya datang dan mengangkut empat orang yang memasang plang tersebut.

"Saya nggak tau mereka FBR atau bukan, tadi sekitar empat orang langsung diamankan, satunya lagi gue liat pas polisi datang langsung ngumpet," ujar Moeslim.

Pantauan Kompas.com, beberapa saat setelah kejadian, belum ada aktivitas di lahan yang sedang dibangunkan hotel tersebut.

Sebelumnya, Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menuturkan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang warga yakni Michael. Michael meminta bantuan polisi karena ada sekelompok pria yang menduduki tanah seluas 878 meter persegi miliknya.

"Kelompok itu datang hari ini dan menurut pelapor mengaku dari FBR. Tapi ini bisa jadi hanya mengaku saja. Mereka datang menguasai dan memasang plang di lokasi tanah dan bangunan tersebut," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Senin siang.

Menurut Kepala Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Amran Tanjung, kelompok yang mengaku dari FBR itu datang membawa surat kuasa dari orang lain, berdasarkan surat tanah yang ada sejak tahun 1889. Kelompok ini juga meletakkan plang di depan plang milik pemilik sah tanah.

Untuk mencegah timbulnya konflik lebih lanjut, polisi akhirnya mengamankan tiga orang dari lokasi. Ketiganya yakni Nurcholis (41), Kusnadi (46), dan Jum Riyanto (40). Plang milik kelompok ini pun dicabut paksa aparat kepolisian dan dijadikan barang bukti.

"Para pelaku masih diperiksa dan bisa dijerat dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah orang secara paksa," kata Herry.

Polisi, lanjutnya, juga akan memanggil pemberi kuasa dan korban untuk mengkaji persoalan sebenarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com