Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Judi "Online" Mengaku Masih Pemula

Kompas.com - 04/09/2012, 09:30 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sembilan tersangka pelaku judi online yang digerebek pada Senin (3/9/2012) menjalani reka ulang di TKP, Jalan Warnet Cyber Shop, Jalan Muara Karang No 277, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebagian besar pelaku (pemain) judi merupakan pengangguran dan mengaku baru pertama kami melakukan permainan judi semacam itu.

Tersangka Sunardi Susanto alias Nardi mengaku pertama kali datang ke tempat tersebut. Dia memperoleh informasi dari rekannya soal adanya sebuah permainan elektronik yang tidak disangkanya akan membawanya ke balik jeruji besi.

"Saya baru pertama kali ke sini. Saya hanya kebetulan saja di sini. Tetapi, mau bagaimana lagi, saya ditangkap," kata Nardi kepada Kompas.com di sela-sela reka ulang, Senin (3/9/2012).

Nardi yang saat penggerebekan bersembuyi di plafon di lantai 3 membeli 2.000 poin seharga Rp 100.000. Hampir semua pemain dilayani oleh kasir yang bernama Linda Gunawan.

Sedangkan tersangka lain, Tedy Hartono, bermain Rp 100.000 dengan uang yang didapat dari anaknya. "Saya enggak ada pekerjaan, saya pengangguran. Soal uang saya dapat dari anak. Baru pertama kali main tertangkap," ujar pria yang tinggal di Jalan Sukapura, Tanjung Priok, itu.

Lain lagi dengan Wie A Yak alias A Yak (72), warga Tangerang yang mengaku belum pernah main judi, apalagi online game semacam itu. Seingatnya terakhir kali bermain online game tahun 1998. Namun, pria yang bekerja di bengkel itu membeli poin sampai dengan Rp 300.000.

Sebelumnya aparat kepolisian meringkus 12 pejudi online, 9 orang ditetapkan sebagi tersangka. Mereka adalah Riyadi alias Akok (pemilik atau penanam saham), Linda Gunawan (karyawan atau kasir), dan Ju Heng alias Aheng (penjaga pintu/bel).

Sisanya, 6 orang adalah pemain, yakni Teddy Hartono (59), Wie A Yak (72), Sunardi Susanto, Buyung (58), dan Ng Kok Soen (67). Sementara Sidik Halim (55) dibantarkan di rumah sakit lantaran mengidap gangguan jantung. Barang bukti dalam penggerebekan yaitu 61 unit komputer, termasuk CPU dan layar monitor, serta uang tunai 400 dollar, 330 ringgit, dan Rp 16.998.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com