Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum John Kei Tolak Dakwaan JPU

Kompas.com - 04/09/2012, 13:05 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum John Refra Kei atau John Kei secara tegas menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu kuasa hukum John Kei yakni Indra Sahnun Lubis menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak rasional. Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan mantan bos PT. Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung yang menghadirkan John Kei sebagai terdakwa, Selasa (4/9/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bagaimana bisa dikatakan berencana, padahal mereka tidak ada permusuhan dan perselisihan sebelumnya. Yang memanggil John Kei untuk datang kan Ayung sendiri," ujar Indra Sahnun Lubis dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi (pembelaan) dari pihak kuasa hukum John Kei.

Indra juga menambahkan bahwa ada kecurangan dari pihak Polda Metro Jaya dalam pembuatan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). "Kami menolak dakwaan karena tidak sesuai fakta," lanjutnya.

Saat memasuki ruang sidang, John Kei yang mengenakan celana jeans hitam dan kemeja bermotif kotak-kotak terlihat tenang. Ia memasuki ruang sidang bersama dua rekan lainnya yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab. Sidang yang dimulai pada pukul 10.15 Wib itu berakhir sekitar pukul 11.00 wib. Puluhan pengikut John Kei memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

Pada sidang perdana pekan lalu Selasa (28/9/2012) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei bersama dua orang rekan lainnya yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (ayat 1) point 1, 56 (ayat 2) KUHP dan pasal subsider yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Menanggapi dakwaan itu, John Kei mengaku tak bersalah.

"Saya tidak bersalah, saya harus bebas. Titik," teriak John Kei dalam ruang persidangan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum John Kei mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan hari ini. Menurut kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra, kliennya tidak berada di lokasi peristiwa saat terjadi pembunuhan.

"Peristiwa pembunuhan terjadi ketika terdakwa meninggalkan kamar 2701, jadi yang melakukan bukan dia, yang melakukan sudah ada terdakwanya. Sudah ada Chandra cs. Jadi tidak ada kaitannya dengan klien kami. Orang sudah meninggalkan ruangan dan peristiwa terjadi setelah dia meninggalkan ruangan. Dimana tindakan pidananya, yang minta keluar korban sendiri," papar Taufik, pekan lalu.

Selain itu, dakwaan jaksa juga dinilai tidak jelas. "Bung John tidak benar meminta saham kosong dan mengancam membunuh Ayung. Hubungan Bung John dan Ayung sangat dekat seperti saudara," kata pengacara lainnya, Indra Sahnun Lubis.

Kasus ini bermula saat Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menduga, John Kei yang merupakan teman dekat Ayung, menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun, motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Motif baru muncul lagi, yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama, saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com