Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan KPU Soal Putusan MK atas UU Pemilu

Kompas.com - 04/09/2012, 19:11 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan empat keputusan terkait hasil uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara putusan MK no. 52 tahun 2012. KPU dalam hal ini membuat perubahan atas peraturan KPU nomor 7 dan 8 tahun 2012.

KPU, dalam memutuskan perubahan peraturan KPU nomor 7 dan 8, terlebih dahulu berkonsultasi dengan ketua komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. "Kita sudah sepakat untuk membuat empat poin perubahan dalam peraturan KPU nomor 7 tentang penjadwalan dan nomor 8 tentang verifikasi," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Husni pun menjelaskan empat poin tersebut. Pertama adalah sub tahapan pendaftaran dan verifikasi. Pendaftaran sendiri berlangsung sampai 7 September 2012. Kedua, parpol yang dinyatakan terdaftar sampai 7 September 2012 wajib memenuhi 17 dokumen syarat verifikasi yang disiapkan KPU untuk dipenuhi. Ketiga, memenuhi azas keadilan dari putusan MK yaitu menambah jadwal untuk pendaftaran 7 September 2012 hingga 29 September 2012.

Parpol yang belum memenuhi 17 dokumen syarat verifikasi yang dipersyaratkan KPU dapat melakukan pelangkapan dokumen hingga tanggal 29 September 2012. "Semua partai politik yang mendaftar di KPU untuk mengikuti pemilu 2014 wajib memenuhi 17 dokumen yang menjadi syarat untuk verifikasi parpol. Sesuai hasil putusan MK, maka semua parpol harus menjalani tahapan verifikasi," pungkasnya.

Perubahan terakhir, yaitu yang keempat adalah ketentuan terhadap keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol menurut AD/ART parpol yang berlaku secara nasional harus terpenuhi, apabila tidak terpenuhi maka parpol wajib membuat surat penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya ketentuan tersebut.

"Poin nomor empat tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen jika ada parpol yang tidak memenuhi maka harus mengirim surat penjelasan ke KPU. Kalau tidak mengirim surat ya parpol itu otomatis tidak lolos. Kalau sudah mengirim surat, dia tidak tersingkir dengan catatan alasannya mengenai ini (keterwakilan perempuan) akan diumumkan pada masyarakat," ungkapnya.

Ida Budianti, anggota KPU, menjelaskan mengenai poin keempat tentang keterwakilan perempuan, parpol dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga pusat, wajib memenuhi hal tersebut. Dia menegaskan yang perlu dipahami dari kebijakan keterwakilan perempuan tersebut adalah yang sebagaimana diatur dalam UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan pasal 20 UU nomor 2 tahun 2008 tentang parpol.

"Dari UU yang mengatur tentang keterwakilan perempuan, ada semangat dari pembuat UU untuk kesetaraan gender dan proses demokratis," tambah Ida.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/8/2012) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208] yang diajukan partai kecil. Dengan demikian, semua partai politik, baik parpol besar maupun kecil, harus menjalani verifikasi pemilihan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com