Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biro Iklan: Iklan Jokowi-Basuki Layanan Masyarakat

Kompas.com - 05/09/2012, 18:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biro iklan Jokowi-Basuki, Activate, menyatakan bahwa iklan tersebut bukan kampanye di luar jadwal, melainkan iklan layanan masyarakat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Mereka pun memberikan klarifikasi tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu DKI Jakarta).

"Sebagai biro iklan, kami harus mengiklankan itu sebagai iklan layanan masyarakat. Di luar iklan berbau kampanye akan kami tayangkan. APPSI juga bukan termasuk dalam tim sukses," ujar pimpinan biro iklan Activate Andi Sadha, di kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Saat ditanya mengenai nominal biaya pembuatan iklan tersebut, Andi menolak menjawab lebih lanjut.

"Kami tidak bisa menyebut nominalnya. Dananya bisa dilihat dari AC Nielsen," jawab Andi.

Namun, menurutnya, kisaran angka nominal tersebut tidak jauh dari angka yang disebutkan pihak APPSI. Sebelumnya, Ketua Harian APPSI Supriyatno mengatakan bahwa tarif pembuatan iklan itu mencapai Rp 200 juta.

Andi juga mengatakan bahwa waktu penayangan iklan tersebut ditentukan sepenuhnya oleh Activate.

"Kami dari biro iklan memilih tanggal berdasarkan periode iklan tersebut, berdasarkan dari brief klien kami. Tanggal pastinya kita yang menentukan. Mereka meminta hanya setelah Lebaran," ungkap Andi.

Selama dalam proses penanganan masalah ini, Panwaslu DKI sudah memanggil dua tim pasangan calon gubernur DKI pada Kamis (30/8/2012) lalu.

Kemudian pada Sabtu (1/9/2012), seharusnya Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto memenuhi panggilan Panwaslu, namun berhalangan hadir, sehingga dijadwalkan ulang pada Senin (3/9/2012). Namun Prabowo mengirimkan perwakilan dari APPSI untuk memenuhi panggilan Panwaslu DKI.

Rabu (5/9/2012) ini, giliran biro iklan Jokowi-Basuki yang memenuhi panggilan Panwaslu DKI untuk memberikan klarifikasi. Sementara dua media penyiaran, TransTV dan Trans7 yang dijadwalkan juga memberikan klarifikasi mangkir dari panggilan.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan akan terus menindaklanjuti laporan tersebut. "Secara formal kita akan panggil pihak terkait, sementara itu kita akan meminta komisi penyiaran daerah agar stasiun televisi untuk tidak menyiarkan dulu materi yang dipermasalahkan, karena diduga melanggar P3 SPS. Menurut SK KPU DKI nomor 13 Tahun 2011, kampanye putaran kedua itu baru dimulai tanggal 14, 15 dan 16 September 2012 mendatang. Itupun hanya berupa penajaman visi dan misi," jelasnya.

Permasalahan ini bermula dari tim advokasi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang melaporkan adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan Jokowi-Basuki. Iklan tersebut sudah disiarkan beberapa stasiun televisi swasta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com