JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dinilai menjadi senjata makan tuan bagi sembilan partai politik di parlemen yang ikut menyusun UU tersebut. Subtansi UU itu dinilai awalnya dijadikan alat untuk menjegal parpol baru untuk menjadi peserta pemilu, tetapi malah mengancam eksistensi mereka ke depan.
"Lain kali ya, (sembilan parpol) ngaca dulu. Syarat-syarat (peserta pemilu) itu kemungkinan makan mereka sendiri, senjata makan tuan," kata peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Agus Mellas, saat diskusi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan seluruh parpol, baik lama maupun baru, memiliki kursi di parlemen atau tidak, untuk mengikuti verifikasi di Komisi Pemilihan Umum untuk jadi peserta Pemilu 2014. Itu merupakan hasil uji materi (judicial review) atas UU Pemilu, khususnya Pasal 8 ayat (1) tentang verifikasi parpol. Pasal itu mengatur sembilan parpol yang kini berada di parlemen langsung lolos menjadi peserta pemilu tanpa melalui proses verifikasi.
Agus menilai, dari sembilan parpol di parlemen, hanya 2-3 parpol teratas yang tak akan mengalami kendala dalam proses verifikasi. Adapun parpol di urutan keempat sampai sembilan bakal kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU Pemilu.
Persyaratan itu antara lain parpol harus memiliki kepengurusan di seratus persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Selain itu, memiliki jumlah anggota minimal seribu orang atau 1/1000 jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota, memiliki kantor kesekretariatan tetap di tiap kepengurusan, dan syarat lainnya.
Agus menambahkan, putusan MK itu juga dapat berdampak terjadinya negosiasi antara parpol dan KPU. Ia berpendapat bahwa saat ini tidak hanya parpol gurem yang khawatir tak dapat memenuhi persyaratan verifikasi, tetapi parpol yang kini di parlemen pun mengalaminya. "Ini kaya semua parpol ketemu sama-sama kepentingan. Kalau sudah bertemu, bisa sepakati negosiasi dengan KPU," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.