Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Parpol Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

Kompas.com - 06/09/2012, 16:49 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dinilai menjadi senjata makan tuan bagi sembilan partai politik di parlemen yang ikut menyusun UU tersebut. Subtansi UU itu dinilai awalnya dijadikan alat untuk menjegal parpol baru untuk menjadi peserta pemilu, tetapi malah mengancam eksistensi mereka ke depan.

"Lain kali ya, (sembilan parpol) ngaca dulu. Syarat-syarat (peserta pemilu) itu kemungkinan makan mereka sendiri, senjata makan tuan," kata peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Agus Mellas, saat diskusi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan seluruh parpol, baik lama maupun baru, memiliki kursi di parlemen atau tidak, untuk mengikuti verifikasi di Komisi Pemilihan Umum untuk jadi peserta Pemilu 2014. Itu merupakan hasil uji materi (judicial review) atas UU Pemilu, khususnya Pasal 8 ayat (1) tentang verifikasi parpol. Pasal itu mengatur sembilan parpol yang kini berada di parlemen langsung lolos menjadi peserta pemilu tanpa melalui proses verifikasi.

Agus menilai, dari sembilan parpol di parlemen, hanya 2-3 parpol teratas yang tak akan mengalami kendala dalam proses verifikasi. Adapun parpol di urutan keempat sampai sembilan bakal kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU Pemilu.

Persyaratan itu antara lain parpol harus memiliki kepengurusan di seratus persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Selain itu, memiliki jumlah anggota minimal seribu orang atau 1/1000 jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota, memiliki kantor kesekretariatan tetap di tiap kepengurusan, dan syarat lainnya.

Agus menambahkan, putusan MK itu juga dapat berdampak terjadinya negosiasi antara parpol dan KPU. Ia berpendapat bahwa saat ini tidak hanya parpol gurem yang khawatir tak dapat memenuhi persyaratan verifikasi, tetapi parpol yang kini di parlemen pun mengalaminya. "Ini kaya semua parpol ketemu sama-sama kepentingan. Kalau sudah bertemu, bisa sepakati negosiasi dengan KPU," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Kepulauan Seribu Ngeluh soal Harga Sembako: Naik Gila-gilaan

Warga Kepulauan Seribu Ngeluh soal Harga Sembako: Naik Gila-gilaan

Nasional
Mengenang 'Legacy' Keislaman Bung Karno dalam Peringatan Nuzulul Quran

Mengenang "Legacy" Keislaman Bung Karno dalam Peringatan Nuzulul Quran

Nasional
Hasto PDI-P Bandingkan Gibran dengan Sopir Truk yang Kecelakaan di Tol Halim

Hasto PDI-P Bandingkan Gibran dengan Sopir Truk yang Kecelakaan di Tol Halim

Nasional
4 Menteri Jokowi yang Diusulkan Kubu Anies dan Ganjar Dihadirkan di Sidang MK, Siapa Saja?

4 Menteri Jokowi yang Diusulkan Kubu Anies dan Ganjar Dihadirkan di Sidang MK, Siapa Saja?

Nasional
Bareskrim Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank Sumsel Babel Senin Besok

Bareskrim Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank Sumsel Babel Senin Besok

Nasional
Hasto Sebut PDI-P Ditekan Golkar yang Ingin Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto Sebut PDI-P Ditekan Golkar yang Ingin Rebut Kursi Ketua DPR

Nasional
Hasto PDI-P: Untuk Jadi Pejabat Indonesia, Harus Kenal Jokowi Sejak di Solo...

Hasto PDI-P: Untuk Jadi Pejabat Indonesia, Harus Kenal Jokowi Sejak di Solo...

Nasional
Kubu Prabowo Tak Takut Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Sebut Dalil soal Bansos Tak Relevan

Kubu Prabowo Tak Takut Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Sebut Dalil soal Bansos Tak Relevan

Nasional
PDI-P Baru Sadar Kemajuan Era Jokowi Timbulkan Beban Utang Sangat Besar

PDI-P Baru Sadar Kemajuan Era Jokowi Timbulkan Beban Utang Sangat Besar

Nasional
Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Surat Izin Tambang Milik Heru Hidayat

Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Surat Izin Tambang Milik Heru Hidayat

Nasional
Hasto PDI-P Sebut Hak Angket Belum Bergulir karena Tekanan Hukum

Hasto PDI-P Sebut Hak Angket Belum Bergulir karena Tekanan Hukum

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Dibantah, MK Tidak Boleh Tutup Mata

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Dibantah, MK Tidak Boleh Tutup Mata

Nasional
Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Nasional
Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Nasional
Sekjen PDI-P: Kami Khilaf Dulu Ikut Mencalonkan Gibran

Sekjen PDI-P: Kami Khilaf Dulu Ikut Mencalonkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com