Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan APPSI Dukung Jokowi Pelanggaran Kampanye

Kompas.com - 12/09/2012, 15:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye.

"Sesuai dengan keputusan pada rapat pleno pukul 14.00 WIB, Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di kantor Panwaslu, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Menurut Ramdansyah, sudah ada tawaran mediasi dari pihak Foke-Nara untuk meminta Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto meminta maaf terkait iklan di stasiun televisi nasional.

"Namun, sampai hari ini APPSI tidak mau memenuhi iktikad dari tim Foke-Nara. Kalau secara verbal, dari tim Foke-Nara tidak ada permohonan maaf, mereka akan melaporkan ke polisi," kata Ramdansyah.

Yang dilakukan oleh APPSI, menurut Ramdansyah, adalah ke ranah tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta karena semua unsur pelanggaran kampanye terpenuhi.

Selama dalam proses penanganan masalah ini, Panwaslu DKI sudah memanggil dua tim pasangan calon gubernur DKI pada Kamis (30/8/2012) lalu. Selanjutnya, pada Sabtu (1/9/2012), seharusnya Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Panwaslu dan berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pada Senin (3/9/2012). Namun, Prabowo kembali mangkir karena sedang tidak berada di Indonesia.

Selanjutnya, Rabu (5/9/2012), biro iklan telah memenuhi panggilan Panwaslu DKI untuk memberikan klarifikasi. Dua media penyiaran, MetroTV dan TVOne, juga sudah memberikan klarifikasi.

Permasalahan ini bermula pada pelaporan tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mengenai adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan calon Jokowi-Basuki. Iklan tersebut sudah disiarkan oleh beberapa stasiun televisi swasta.

Tim Foke-Nara selanjutnya menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI. Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans7, MetroTV, TVOne, dan TransTV serentak pada tanggal 27 Agustus 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com