JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak Taman Impian Jaya Ancol menyatakan tidak melanggar aturan hukum atas penarikan tarif masuk ke kawasan pantai Ancol. Hal ini disampaikan dalam jawaban resmi persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2012).
Kuasa Hukum Ancol Imran Nating mengatakan, pemungutan tarif masuk dilakukan karena Ancol termasuk kawasan wisata. "Pengelolaan dilakukan secara profesional dan pengelola berhak menentukan tarif," kata Imran seusai sidang.
Jawaban ini, menurut Imran, berdasarkan Undang-undang Kepariwisataan, Perda Kepariwisataan, serta RTRW Jakarta 2030.
Gugatan agar pantai Ancol dibuka untuk umum tanpa dipungut retribusi masuk ini diajukan warga. Mereka mendasari aturan bahwa pantai termasuk ruang publik, bukan ruang privat sehingga seharusnya bisa diakses gratis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.